2 Sertifikat Tanah Milik Warga Olilit Diduga Palsu
Sabtu, 10 Agustus 2019
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

2 Sertifikat Tanah Milik Warga Olilit Diduga Palsu

Saumlaki, Pelita Maluku.Com – Setelah beberapa pihak dikonfirmasi sehubungan dua sertifikat dengan No seri  BC 875611 dan BC 875612, yang berada diatas dua bidang tanah pada Desa Olilit Barat Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar,maka di duga kuat, kedua sertifikat tersebut diragukan keabsahannya.

Buktinya, dari pengecekan yang dilakukan pada beberapa pihak, Pertama pada Kantor Badan Pertanahan Saumlaki, ternyata kedua sertifikat adalah sertifikat tanah milik pertanian yang dalam beberapa waktu kedepan tidak dapat diperjual belikan, Namun sertifikat dengan nomor seri yang sama ini milik perorangan. 

Kedua, dari penjelasan Mantan Kepala Desa Desa Olilit Raya Fransiscus Salembun menyatakan, selama menjabat Kades Olilit Raya dari tahun 2006-2012, dirinya pada tahun 2008, tidak pernah menandatangani hak pelepasan atas nama pemilik Michael Batmomolin Almahum.

Diakuinya, surat hak pelepasan pernah di usul seseorang untuk menandatangani hak pelepasan tapi Salembun tidak bersedia. 

Dijelaskan Salembun, sejak dirinya menjadi Kades Olilit Raya, penerbitan sertifikat Prona baru dilakukan pada tahun 2010-2011, sementara di tahun 2008 tidak ada pengusulan sertifikat prona sama sekali,” Ungkapnya

Bukan saja itu, kedua sertifikat tersebut kini telah digugat oleh pemilik ahli waris ke Pengadilan Negeri Saumlaki, dan baru beberapa pekan kemarin Salembun di datangi pemilik sertifikat dengan tujuan untuk mengecek dokumen pelepasan hak atas nama pemilik kedua tersebut. 

Dan dari hasil pertemuan tersebut Selembun menyatakan, bahwa  surat pelepasan hak atas tanah tersebut tidak ada, dan tidak pernah ditanda tangani.

Dua sertifikat terbitan tahun 2008 itu ditanda tangani oleh Mantan Kepala Kantor Pertanahan Drs. Batjeran Reddy, M.Si, dan kini persoalan kedua Sertifikat tersebut telah menjadi persoalan hukum yang tengah bergulir pada Pengadilan Negeri Saumlaki. 

Ketiga, dari beberapa keterangan yang diperoleh dari warga pemilik tanah disekitar, bahwa sesuai besaran lahan dalam sertifikat, telah menyerobot sebagian besar milik mereka, bahkan ketika dilakukan pengukuran tidak jelas batas tanah tersebut berbatas dari timur, barat, utara dan selatan dengan tanah milikm siapa.

Untuk itu Pengadilan Negeri Saumlaki diminta, setelah dilakukan persidangan, hendaknya langsung turun kelapangan, guna meinjau langsung lahan yang disengketakan, sehingga ketika putusan itu diberikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (PM.06)


Komentar

Belum Ada Komentar