9 Oknum Anggota Polri Polda Maluku Dipecat
Kamis, 17 Januari 2019
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

9 Oknum Anggota Polri Polda Maluku Dipecat

Ambon, Pelita Maluku.com – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku dibawah Pimpinan Irjen Polisi Royke Lumowa, akhirnya secara resmi melakukan pemecat Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 9 oknum Anggota Polri di jajaran Polda Maluku, Kamis (17/1).

Mereka diberhentikan, karena terbukti telah bersalah dan melakukan perbuatan asusila, lari tugas (Desersi) dan menelantarkan anak

Ke 9 Anggota Polri tersebut diantaranya, Aiptu Indra Tri Sucahyo, Brigpol Mahdi Alhabsi, Brigpol I Ketut Sukertia, Brigpol Zeth Ballry Tanate, Briptu Abdul Haris, Bripda Muh. Saldy Tuasalamony, Brigpol A.M. Lestaluhu, Briptu Fransye Latuny, dan Brigpol Yaman Galela.

Pemecatan terhadap Anggota Polri tersebut dilakukan melalui upacara PTDH yang dipusatkan pada Lapangan Upacara Polda Maluku Letkol CHR. Tahapary, Kota Ambon, Provinsi Maluku. dan dipimpin langsung oleh Kapolda Maluku.

Menurut orang nomor satu di jajaran Polda Maluku ini, dari 9 Anggota Polri yang dipecat, 6 berasal dari Polda Maluku, 2 Polres Maluku Tengah dan 1 Polres Maluku Barat Daya (MBD). Upacara PTDH dilakukan secara simbolis terhadap 6 Oknum Anggota Polda Maluku di Kota Ambon, sementara 3 Oknum Anggota Polri lainnya dilakukan di wilayah hukum masing-masing pada hari yang sama.

Dalam proses pemecatan 6 oknum Anggota Polri Polda Maluku, Kapolda langsung membacakan SK serta menghadirkan 6 oknum Polri ini secara simbolis berupa foto, selanjutnya ke 6 foto tersebut dibawah mengelilingi lapangan upara untuk disaksikan oleh seluruh pejabat utama dan personil Polda Maluku.

“ PTDH dilakukan setelah 9 oknum tersebut melakukan pelanggaran berat yang terjadi sekitar 2 sampai 3 tahun lalu. Karena belum adanya kejelasan administrasi, maka PTDH baru dilakukan hari ini,” ujar Kapolda Maluku ini.

Selain 9 oknum tersebut, Polda Maluku juga akan PTDH beberapa anggota, diantaranya Kasus Narkoba di tahun sebelumnya yang sudah inkrah, termasuk pembunuhan di tahun 2018

“Ada kasus meninggalnya orang karena dia (oknum polisi) mabuk, main-main rolet senjata, itu juga lagi di proses dalam waktu dekat kita juga akan PTDH. Kasus narkoba yang sudah inkrah pidana umumnya akan diproses. Yang sudah benar, cocok sesuai aturan, kita tidak akan ragu ragu lakukan PTDH,” tegasnya.

PTDH jelas Kapolda Maluku, bukan keinginan negara dan instansi Polri, tapi kemauan semua polisi, insan polri pada umumnya, sehingga Polri terus menjalankan tugas dan tanggungjawab dengan baik.

Kapolda berharap, dengan PTDH ini mereka bisa insaf dan dapat memilih jalan yang benar, walaupun sudah dipecat dari anggota kepolisian. (PM.06)


Komentar

Belum Ada Komentar