Aparat Penegak Hukum Diminta Telusuri RLH Mandek di Desa Watmuri
Rabu, 06 Maret 2019
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

Aparat Penegak Hukum Diminta Telusuri RLH Mandek di Desa Watmuri

Ambon, Pelita Maluku.com –  Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Pihak Kejaksaan Negeri Saumlaki dan Polres Kabupaten Kepulauan Tanimbar diminta, untuk sesegera mungkin menelusuri mandeknya pembangunan Rumah Layak Huni (RLH) di Desa Watmuri Kabupaten Kepulauan Tanimbar serta meminta pertanggungjawaban dari Dinas terkait, sehubungan dengan pencairan dana pembangunan yang menurut informasi dari hasil presentasi telah dicairkan 100 persen.

Permintaan ini disampaikan salah satu Tokoh Pemuda Kabupaten Kepulauan Tanimbar Alex Belay, sebab sejak RLH dibangun tahun 2017 kemarin hingga kini pembangunannya belum rampung. 

Akibatnya, kurang 48 Keluarga Miskin yang telah terdata untuk mendapatkan RLH kecewa, belum mendapatkan tempat tinggal. Sementara RLH sangat dibutuhkan warga Watmuri untuk menata kehidupan, meringankan beban ekonomi yang semakin sulit.

"Bantuan RLH tersebut sudah mereka tunggu-tunggu selama kurang lebih dua tahun, tapi hingga saat ini tak kunjung terselesaikan, mereka hanya dapat membangun setengahnya saja namun belum mampu terselesaikan karena tidak ada lagi pembiayaan. Demikian Ungkap Alex Belay kepada Pelita Maluku.com Selasa (6/03/2019).

Mandeknya pembangunan RLH di Desa Watmuri Jelas Belay, di duga ada permainan yang sengaja dilakukan oleh oknun-oknum tertentu untuk memanfaatkan kepolosan warga Watmuri. dimana oknum-oknum tertentu ini secara diam-diam melakukan pertemuan dengan penerima manfaat dan meminta penerima manfaat menyerahkan buku serta ATM pasca dana RLH dicairkan. 

“sesuai aturan dana tersebut langsung di transfer ke masing-masing penerima manfaat, namun Ironisnya berdasarkan informasi bahwa adanya oknum - oknum yang justru memanfaatkan kepolosan warga Desa Watmuri, sehingga oknum tersebut pasca Dana tersebut masuk ke rekening Penerima Manfaat, justru diambil buku rekening beserta ATM dan dipegang oleh yang bersangkutan, inilah yang menjadi sumber Magrak proyek tersebut,” Ungkap Belay.

Olehnya Bendahara DPD KNPI Maluku ini juga berharap Dinas terkait dapat memberikan informasi resmi kepada masyarakat serta penerima manfaat RLH, agar persoalan ini dapat diketahui secara jelas, terlepas dari siapa dan bagaimana pekerjaan itu biarlah aparat penegak hukum yang mengananinya.

Untuk itu bagi pihak-pihak yang memiliki bukti awal, kiranya dapat disampaikan kepada  aparat penegak, sehingga dapat dijadikan sebagai laporan resmi untuk diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” Pinta Belay

Berdasarkan hasil pantauan di Desa Watmuri, dua unit Rumah Layak Huni telah rampung pembangunannya dan kini telah dihuni oleh masyarakat, sedangkan 48 unit RLH lain pembangunnya baru mencapai 40 persen.(PM.007) 


Komentar

Belum Ada Komentar