Belay : Dugaan 2 Sertifikat Warga Olilit Palsu Keliru
Minggu, 11 Agustus 2019
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

Belay : Dugaan 2 Sertifikat Warga Olilit Palsu Keliru

Saumlaki, Pelita Maluku.Com – Setelah diberitakan Sabtu (10/08/2019) kemarin oleh Pelita Maluku.Com, bahwa dua sertifikat warga Desa Olilit, dengan nomor seri BC 875611 dan BC 875612 diragukan keabsahannya. Akhirnya disikapi secara serius oleh pemilik sertifikat.

Kepada Pelita Maluku.Com melalui telepon genggamnya,  Wens Belay dan Yosep Belay sebagai pemilik sertifikat membantah, bahwa apa yang diberitakan sama sekali tidak benar. 

Menurut mereka, dugaan sertifikat ini palsu, adalah sebuah kekeliruan yang sengaja dilakukan oleh pihak – pihak tertentu, yang ingin mencemarkan nama baik mereka.

Dijelaskan mereka, bahwa dua lahan yang kini telah disertifikatkan, telah dikelola sejak tahun 1974-2019. dan telah dilakukan pengusulan sertifikat UKM kepada Badan Pertanahan Saumlaki sejak tahun 2007 lalu. 

Berdasarkan hasil pengusulan tersebut, Badan Pertanahan Saumlaki menyetujui dan memberikan jatah bagi Olilit Raya sebanyak 120 bidang tanah untuk di sertifikatkan. 

Dari 120 bidang tanah ini, Olilit Barat mendapatkan 60 bidang tanah dan bagi 60 bidang Tanah lainnya bagi Olilit Timur.

Sertelah dilakukan pembagian secara merata, oleh Badan Pertanahan Saumlaki, melakukan langsung melakukan pengukuran pada lahan-lahan yang akan disertifikatkan. 

Dalam proses pengukuran lahan petugas pertanahan di dampingi oleh Tim yang telah dibentuk. Dan dalam proses pengukuran lahan dimaksud di saksikan oleh Kepala Badan Pertanahan Saumlaki Drs. Batjeran Reddy, M.Si,. 

Lewat proses pengukuran lahan inilah, akhirnya pada November 2008, Badan Pertanahan Saumlaki mengeluarkan sertifikat.

“ jadi bagaimana mau katakan bahwa sertifikat yang kali miliki ini palsu, apa yang kami peroleh semuanya melaluio prosedur jadi kami anggap bahwa apa yang disampaikan ini kepada kami keliru besar,” Ungkap pemilik sertfikat.

Terkait dengan surat pelepasan hak yang menurut pemberitaan tidak ditanda tangani mantan Kades Olilit, jelas pemilik sertifikat, surat pelepasan hanya diperuntukkan bagi orang luar, sementara untuk orang Olilit sendiri dikeluarkan Surat Keterangan tidak bermasalah dengan batas dan surat itupun nantinya akan dijadikan sebagai adminsitrasi untuk pembuatan sertifikat.

“ jadi kami tidak pernah menyerobot tanah milik orang lain, apalagi tidak memiliki batas tanah yang jelas, lantas sertifikat ini kami dapat dari mana, kalau seng melalui proses yang telah ditetapkan.” katanya 

Ungkap Pemilik sertifikat, selama sertifikat di kantongi sejak tahun 2008, tidak pernah ada komplein yang dilakukan.

Komplein itu terjadi saat Angkatan Laut di Lakateru berkeinginan menjadikan lahan tersebut, untuk dijadikan Rumah Sakit. Dari situlah muncul komplein dari beberapa pihak-pihak lain, yang menyatakan bahwa lahan itu mereka.

Lantaran, tidak mengakui keabsahan tanah milik Wens Belay dan Yosep Belay lewat sertifikat yang dimiliki, akhirnya persoalan ini dibawa sampai ke meja hijau untuk disidangkan dan kini telah sampai pada tahapan mendengar replik. 

Untuk itu pada kesempatan ini pemilik sertifikat meminta, pihak –pihak yang tidak bertanggungjawab tidak menyampaikan sesuatu yang belum tentu kebenarannya, biarlah permasalahan ini diserahkan kepada pihak pengadilan guna memutuskannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (PM.007)


Komentar

Belum Ada Komentar