Belay : Pansel Pilkades Sudah Bekerja Sesuai Aturan dan Mekanisme Yang Berlaku
Selasa, 02 Februari 2021
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

Belay : Pansel Pilkades Sudah Bekerja Sesuai Aturan dan Mekanisme Yang Berlaku

Menanggapi pemberitaan salah satu media lokal di daerah ini, pada 31 Januari 2021 dengan judul " Pansel Pilkades harus di pensus sebagaimana disebutkan oleh Ketua DPRD kabupaten Kepulauan Tanimbar bahwa terungkap fakta miris untuk Desa Latdalam di ijinkan melaksanakan skrening ulang, bahkan ada peserta yang tidak ikut uji kelayakan, tetapi dinyatakan lulus pada hasil ujian tersebut, Akhirnya disikapi oleh Asisten Bidang Pemerintahan Umum Setda Kabupaten Kepulauan Tanimbar Corneles Belay, S.Sos.

Dalam Pres Release yang diterima Pelita Maluku.com Belay menjelaskan, bahwa peryataan tersebut sama sekali tidak benar, karena didasari pada informasi sepihak dari masyarakat.

Menurut Belay, Panitia Penanggungjawab tidak melakukan uji kelayakan ulang, tetapiĀ  uji kelayakan susulan terhadap Balon Kades. Dimana lanjut Belay, yang bersangkutan beragama Kristen Protestan gereja Advent hari ketujuh, sehingga yang bersangkutan meminta izin kepada panitia. Dan berdasarkan izin resmi kepada panitia dan berdasarkan izin yang diberikan oleh panitia, yang bersangkutan melaksanakan ibadah.

Diungkapkan Belay, sesuai penjelasan panitia penanggungjawab Alexander Refualu diperbolehkan mengikuti uji kelayakan berdasarkan hasil pemeriksaan dan verifikasi ulang berkas administrasi setelah yang bersangkutan menyampaikan keberatan atas pengumuman seleksi administrasi yang mengacu pada ketentuan pasal 33 ayat 1 peraturan Bupati No. 22 Tahun 2018 tentang petunjuk pelaksanaan pemilihan Kades. Berdasarkan pemeriksaan dan verifikasi ulang tersebut panitia penanggungjawab menyatakan yang bersangkutan dinyatakan lolos, sehingga di ikutkan dalam uji kelayakan.

Dasar hukum kelayakan terhadap Alexander Rafualu oleh panitia penanggungjawab adalah pasal 33 A ayat 2 peraturan Bupati No. 22 Tahun 2018, yang menegaskan bahwa peserta balon kades yang berhak mengikuti uji kelayakan adalah Bakal Calon yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi balon Kades.

Dengan apa yang telah dilakukan, maka Belay berpendapat bahwa panitia bekerja sudah sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Gilang)


Komentar

Belum Ada Komentar