Belum Bayar Lahan Seluas 12,36 Ha, Warga Olilit Barat Gelar Aksi Teguran ke 2 Bagi Pemda KKT
Sabtu, 07 September 2019
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

Belum Bayar Lahan Seluas 12,36 Ha, Warga Olilit Barat Gelar Aksi Teguran ke 2 Bagi Pemda KKT

Saumlaki, Pelita Maluku.com - Warga Desa Olilit Barat, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar ( KKT ), yang terdiri dari beberapa marga diantaranya, marga Fasse, Futwembun, Malirmasele, Saikmat, Batbual, Fanumbi, dan Samponu, belum lama ini menggelar aksi teguran yang dialamatkan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Aksi yang dilakukan pemilik tanah/lahan tepatnya di jalan Ir. Soekarno (Jalan Poros), sehubungan dengan belum dibayarnya uang pengganti atas lahan milik mereka seluas 12, 36 Ha. ( 123. 900 M2 ) Aksi teguran tersebut mengundang perhatian sebagian besar warga, lantaran disepanjang jalan poros tersebut dipasang sejumlah baliho yang bertuliskan “ teguran kedua Pemerintah daerah KKT dan pihak pihak terkait”

Dalam teguran tersebut para pemilik tanah meminta pertama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar segera membayar uang pengganti atas lahan milikpara klieb kami seluas 12, 36 Ha. ( 123. 900 M2 ) yang terletak di jalan Ir. Soekarno / jalan poros utama Saumlaki, kedua, Pemkab setidak - tidaknya mengembalikan seluruh tanah / lahan para klien dalam keadaan semula.

img-1567830779.jpg

Kepada Pelita Maluku.com Kuasa Hukum pemilik Lahan, P. Sarbunan SH menyampaikan, aksi teguran yang dilakukan sebagai tindak lanjut pertemuan yang gagal antara Bupati dangan warga pada senin kemarin, disertai teguran pertama yang sudah dilayangkan ke Pemerintah Daerah ter tanggal, 12 agustus 2019.

" Persoalan tersebut sudah menjadi acuan hukum saat kami di berikan kuasa dari klien alias warga pemilik, yang berjumlah kurang lebih 80 orang," ungkap kuasa hukum.

Mereka merasa bahwa hak - hak mereka atas tanah / lahan yang belum di bayarkan atau diganti oleh pemerintah kabupaten, dimulai sejak tahun 2002 semenjak lahan tersebut di gusur dan dibuat jalan.

"Memang benar bahwa saat itu sudah diganti rugi tanamannya. Sampai saat ini tanah yang belum diganti rugi, hanya janji - janji yang tidak terlaksana. Akhirnya kami melayangkan surat teguran ke - 1 karena tidak dihiraukan, maka saya perlu lakukan teguran ke - 2 ini di lokasi langsung," tuturnya.

Sarbunan menambahkan, saat teguran pertama di keluarkan sudah hampir 3 minggu ini belum direspon Bupati.

"Kami hanya sempat bertemu dan berkoordinasi dengan asisten tiga, namum beliau pun tidak bisa memberikan keterangan apa - apa sehingga saran asisten harus jadwalkan pertemuan langsung dengan Bupati sehingga ada solusi terbaik di sana," tambahnya.

Menurut Sarbunan, Somasi yang dilakukan terasa tidak dihargai Pemda, maka itu selaku Kuasa Hukum sudah menghitung kerugian klien secara materil, ditaksir sebesar Rp 500.000 rupiah per meter.

"Kalau dikalikan dengan volume luas lahan sebesar 123. 900 Meter persegi, totalnya kurang lebih Rp 67 miliar. Sementara kerugian inmateril dari tahun 2002 sebesar kurang lebih Rp 14 - Rp 15 miliar," jelasnya.

Olehnya pada kesempatan tersebut menyampaikan pesan kepada Pemerintah Kabupaten dalam hal ini Bupati, bahwa apupun yang menjadi keluhan masyarakat KKT harus direspon, jangan diabaikan, karena masyarakat pada prinsipnya di kategorikan kalangan menengah ke bawah, Bukan ke atas, tolong peduli persoalan hukum yang saat ini di alami Pemda. ( TM )

Komentar

Belum Ada Komentar