Bupati KKT Letak Batu Pertama Pembangunan 25 Unit Rumah Layak Huni di Desa Atubul Dol
Selasa, 01 September 2020
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

Bupati KKT Letak Batu Pertama Pembangunan 25 Unit Rumah Layak Huni di Desa Atubul Dol

Saumlaki, Pelita Maluku.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dalam hal ini Bupati Petrus Fatlolon, secara langsung meletakan batu pertama pembangunan 25 Unit rumah layak huni di Desa Atubul Dol, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten KKT. Selasa (01/09/2020).

Peletakan batu pertama ini, selain dihadiri Kepala Dinas Bina Marga KKT, juga disaksikan oleh Ketua Komisi B DPRD KKT Gotlif Sileti, bersama warga desa Atubul Dol.

Dalam sambutannya, orang nomor satu dilingkup Pemda KKT ini mengungkapkan, bahwa pembangunan 25 unit rumah layak huni di Desa Atubul Dol, merupakan program pemerintah, yang bertujuan, untuk membantu masyarakat, dalam memenuhi kebutuhan rumah layak huni dari ujung Morwalu hingga ujung Selaru.

img-1598965092.jpg

Menurutnya, sesuai laporan yang diperoleh dalam tahun 2020 ini, pemerintah akan membangun 1000 unit rumah layak huni dan di tahun 2021 mendatang diprogramkan renovasi 1000 unit rumah. 

Program pemerintah ini lanjut Bupati KKT, guna membantu masyarakat terkait masalah-masalah perumahan, membantu masyarakat yang tidak mampu agar memiliki rumah yang layak huni, rumah sehat serta menjadi hunian yang layak bagi masyarakat. 

Untuk itu dalam program pemerintah ini, Petrus Fatlolon meminta, adanya partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan, sehingga pada saatnya nanti, ketika selesai pembangunan 25 unit rumah ini selesai langsung segera diserahkan kepada masyarakat yang berhak menerimannya.

“Saya berpesan pembangunan yang diselenggarakan pemerintah harus mendapat dukungan dari masyarakat, karena pembangunan dapat berjalan dengan baik bila masyarakat dan Kepala Desanya bisa bekerjasama,” Kata Bupati

img-1598965139.jpg

Bupati dalam kesempatan itu juga berpesan, bagi warga Desa Atubul Dol, untuk tetap menjalin kerjasama dengan pemerintah desa dan jangan sampai terpecah bela, karena Kepala Desa adalah hasil pilihan rakyat melalui proses demokrasi yang sah. Bila ada kekuarangan, tentunya dapat dilengkapi secara bersama dan tidak menjatuhkan satu dengan lainnya, apalagi sampai memfitnah satu dengan yang lain yang berujung pada hancurnya pemerintahan desa,” Harap Fatlolon (Gilang)

Komentar

Belum Ada Komentar