Bupati Malteng Harus Bertanggungjawab Bagi Warga Negeri Akon, Tahapary : Camat Nusalaut Perlu Dievaluasi
Sabtu, 21 Agustus 2021
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

Bupati Malteng Harus Bertanggungjawab Bagi Warga Negeri Akon, Tahapary : Camat Nusalaut Perlu Dievaluasi

Ambon,- Pelita Maluku.com - Bupati Kabupaten Maluku Tengah, Abua Tuasikal, harus bertanggungjawab kepada masyarakat Negeri Akon, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah, terkait dengan Pelantikan Raja Akon yang dinilai cacat hukum, karena tidak sesuai prosedural yang berlaku. 

penegasan ini disampaikan Ferly Tahapary selaku advokat sekaligus salah satu hak mata rumah parentah di Negeri Akon, Kepada ini, lewat telepon selulernya, Sabtu (21/08/2021).

Menurut Tahapary, Negeri Akon adalah Negeri Adat bukan Negeri Administrasi, sehingga proses pelantikan terhadap orang nomor satu di negeri itu, sudah seharusnya berlangsung di Negeri Akon, agar dapat diketahui masyarakat, bukan sebaliknya dilaksanakan di Pendopo Bupati Malteng.

"saya minta Bupati harus tegas jangan dengar pihak lain dan itu kenyataan yang terjadi. Padahal ini negeri adat yang aturannya jelas. Bukan dilantik di pendopo harus Lantik di negeri. Dan di pelantikan itu hanya diketahui oleh segelintir orang. ungkap Tahapary.

Tidak sampai disitu, Tahapary juga akan memproses hukum, panitia dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemilihan Raja Negeri Akon, yang tidak sesuai dengan aturan adat maupun hukum yang berlaku.

"jadi kami minta mereka - mereka itu bersama panitia harus bertanggungjawab dan harus diproses hukum bersama kroni-kroninya. Apapun harus bertanggungjawab terhadap proses yang terjadi baik tentang administrasi adat dan proses hukum. Karena ketika Dace Tahapary tahu tindak punya hak, maka Dace Tahapary tidak berhak berada di situ, karena akan memecah belah kita punya kebersamaan di dalam negeri. Dace Tahapary seharusnya tahu diri karena Dace Tahapary berasal dari keturunan anak rumah yang tidak punya otoritas atau hak perintah dalam negeri. Kalau di negeri ada tiga 3 calon mengapa tidak kasih masyarakat negeri pilih tapi ini malah melakukan pemilihan yang salah aturan baik aturan adat maupun aturan pemerintah dan itu tentunya ada sanksi hukumnya, siapapun dibelakang dia tentunya di usut sampai tuntas sehingga tidak menjadi kebiasaan bagi generasi yang akan datang sehingga masalah ini selesai," Tegas Tahapary

Untuk itu Tahapary bersama tim hukumnya, usai pemberlakuan PPKM pada 24 Agustus 2021 mendatang akan melaporkan ke perkara ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

" Ini pemilihan Raja bukan Pemilihan pemerintah kaleng- kaleng yang dapat di Pante. ini kerajaan Negeri Adat. Olehnya Bupati harus cerdas melihat ini jangan dengar pembisik A atau B. Olehnya kami akan memproses hal ini agar ada kepastian hukum dan masyarakat juga harus tahu. Kalau hal di ini tidak disikapi secara serius maka setiap lima tahun akan ada masalah masalah yang terjadi tentang Raja, seperti yang pernah dikatakan Gubernur anak adat dia harus tahu adat. Kalau kita tidak tahu adat itu biadap," Kata Tahapary  

Tahapary juga menghimbau, warga Negeri Akon, dapat menahan diri dan menunggu hingga ada di putusan dari pengadilan. Karena lanjut Tahapary, dirinya berencana untuk menyampaikan permasalahan kepada Gubernur Maluku dan DPRD setelah ada putusan pengadilan, mengingat surat peninjauan kembali yang diajukan kuasa hukum Tahapary, kepada Bupati Malteng tidak pernah digubris.

Untuk diketahui, proses Pilkades di Negeri Akon menyisahkan permasalah buruk bagi kehidupan masyarakat. Buktinya warga kini terbagi dalam dua kubu, karena adanya pro maupun kontra. Bahkan lanjut Tahapary warga Negeri Akon sendiri sama sekali tidak menghormati Raja Negeri Akon yang baru dilantik itu, lantaran tidak pernah dilantik secara adat.

Olehnya pada kesempatan ini Tahapary meminta, Bupati Malteng untuk menginstrospeksi masalah Pilkades serta mengevaluasi Camat Nusalaut yang juga adalah salah satu anak adat, yang dinilai tidak memiliki moral yang baik, sehingga sudah sepantasnya dipecat dari jabatannya," pinta Tahapary (PM.007)


Komentar

Belum Ada Komentar