Dasmasela Nilai Praktek Yulius Kelbulan Ilegal
Sabtu, 13 Juni 2020
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

Dasmasela Nilai Praktek Yulius Kelbulan Ilegal

Saumlaki, Pelita Maluku.com - Jems Dasmasela, Penjabat Kepala Desa Latdalam menilai,  praktek  yang dilakukan Yulius Kelbulan, yang mengatasnamakan dirinya sebagai perwakilan perusahan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, terkait dengan adanya Investor yang akan memasukan  sejenis  tanaman  Kaliander di desa Latadalam adalah pragtek gelap atau ilegal.

Praktek ini dinilai Ilegal sebab menurut Dasmasela, pihak perusahan dalam pragteknya tidak menunjukkan bukti serta kelengkapan dokumen maupun administrasi dari pihak perusahan, serta keberadaan perusahan di Kabupaten ini, juga tidak diketahui sama sekali oleh masyarakat.

“Hal ini  perlu saya katakan, jika kedepannya ada kegiatan ini tidak secara resmi disampaikan kepada pemerintah daerah, maupun pemerintah desa dan tidak dimusyawarahkan bersama warga Desa Latdalam maka, atas nama masyarakat  saya tidak akan segan-segan menolak kegiatan ini. Ungkap Dasmasela kepada wartawan Sabtu, (13/06/2020).

Selain itu, berdasarkan koordinasi dengan perwakilan perusahan di daerah, Yulius Kelbulan menjelaskan, bahwa ada rencana, namun dari hasil pembicaraan tersebut belum ada kepastian penetapan lokasi atau lahan masyarakat yang nantinya akan digunakan untuk penanaman sejenis  tanaman tersebut,” tandas Dasmasela

Namun ternyata perwakilan perusahan dalam hal ini Yulius Kelbulan telah melakukan penyelewenangan. Buktinya dari pengakuan beberapa warga yang sempat diminta keterangan oleh Dasmasela, bahwa mereka telah diberi kewenangan langsung dan nantinya difasilitasi berdasarkan sketsa yang ada.

Berdasarkan hasil survei lahan atau rintis secara ilegal yang dilakukan pihak masyarakat yang punya lahan atas gagasan sepihak, terdapat di salah satu lokasi dengan nama bersorak hingga menuju ke sungai Welanloan. Sementara, Pemerintah Desa Latdalam belum pernah melakukan peninjauan lokasi, survei serta rintis  maupun pelepasan lahan dan segala macam administrasi, ungkapnya.

Tindakan tersebut Kata Dasmasela, sangat keliru dan tidak masuk akal dan sebagai penanggungjawab di Desa menilai tindakan ini ibarat “pencuri di siang bolong”

“ Terasa amat sangat keliru serta cara ilegal yang telah dilakukan oleh Perwakilan perusahan yaitu Yulius Kelbulan, mengapa bisa saya katakan demikian, karena kegiatan ini sudah menjadi diskusi serta konsumsi publik, bukan hanya di dalam daerah atau di desa latdalam saja namun sudah membias ke luar daerah seperti di Ambon, Papua maupun di daerah-daerah lain juga,” jelas Dasmasela

Untuk itu Dasmasela berjanji, bila perusahan ini kembail dan ingin menanamkan investasi di desa Latdalam tanpa disertai dengan bukti dan dokumen resmi, maka dirinya tidak segan-segan menolak perusahan tersebut dari desa yang dipimpinya,” Tegas Dasmasela (Gilang)

Komentar

Belum Ada Komentar