Diamkan Kasus Penganiayaan Kades Masnana, Kapolda Maluku Diminta Evaluasi Kinerja Kapolres Buru
Rabu, 01 April 2020
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

Diamkan Kasus Penganiayaan Kades Masnana, Kapolda Maluku Diminta Evaluasi Kinerja Kapolres Buru

Namrole, Pelita Maluku.com – Kepala Desa Masnana, Kabupaten Buru Selatan Romeldus Nurlatu meminta, Kapolres Kabupaten Buru, untuk tidak pandang bulu, dalam menindaklanjuti kasus penganiayaan terhadap dirinya, yang dilakukan oleh Kanit Bimas Polsek Waesama Aiptu Bernadus Nurlatu sejak 3 November 2019 kemarin.

Pasalnya hingga kini belum ada proses lanjut dari kasus penganiayaan ini. sementara BAP telah ada, bahkan menurut Kapolsek Namrole AKP. Yamis Silayar, bahwa berkas tersebut telah dilimpahkan ke Polres Buru.

Kades Masnana menduga, ada perlindungan hukum yang diberikan kepada Aiptu Bernadus Nurlatu, yang merupakan anggota Polri, sehingga kasus penganiayaan ini hanya berjalan ditempat.  

“Itu artinya segala proses hukum sudah pasti berjalan. Namun harapan untuk di proses hukum semuanya harapan palsu dalam kasus yang dialaminya.” Ungkap Kades Masnana ini Kepada Pelita Maluku.com Rabu (01/04/2020)

Untuk itu dengan segala kerendahan hati Kades Masnana ini berharap, ada langkah tegas yang ambil Kapolda Maluku Irjen Pol Baharudin Djafar terhadap Kapolres Buru, untuk secepatnya menindak tegas anak buah sesuai aturan hukum yang berlaku.

Bahkan Kades Masnana ini juga meminta Kapolda Maluku Irjen Pol Baharudin Djafar, segera mengevaluasi kinerja Kapolres Buru yang sengaja mendiamkan kasus penganiayaan yang di lakukan Aiptu Bernadus Nurlatu yang bertugas di Polsek Waesama.” Tegas Kades Masnana

Seperti diberitakan sebelumnya, Kades Masnana Romeldus Nurlatu menilai Aiptu Bernadus Nurlatu tidak memahami undang – Undang Kepolisian RI No. 2 Tahun 2002, tentang tugas pokok Polri sesungguhnya.   

Pasalnya di dalam Undang-Undang tersebut menyatakan dengan jelas, bahwa tugas dan wewenang Polri dalam pasal 13 poin a.b.c. menerangkan Polri memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan supermasi hukum dan memberikan perlindungan hukum, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. namun apa yang dilakukan oleh Aiptu  Bernadus Nurlatu, sudah diluar dari aturan kepolisian.” Ungkap Kades Masnana ini (PM.14) 

Komentar

Belum Ada Komentar