Diduga Terinveksi Virus Corona, Dua Warga Lombok Dilaporkan Warga Siri-Sori
Ambon, Pelita Maluku.com – Dua orang warga lombok, Nusa
Tenggara Barat, bernama Marlin dan Arifin, akhirnya diamankan, petugas Pos
Satgas Pamrahwan Yonif 136 RKS TS, di Negeri Siri –Sori Islam, Kecamatan
Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah, pada Rabu (25/03/2020), sekitar
pukul.10.45.
Kedua warga ini diamankan, lantaran tidak memiki identitas
diri yang jelas, bahkan Surat Ijin dari Pemerintah Daerah Maluku. Yang
dikuatirkan lagi oleh masyarakat Negeri Siri-Sori Islam, mereka berdua telah terinfeksi
Virus Corona atau Covid - 19.
Laporan ini disampaikan kepada pihak keamanan, agar kedua
warga lombok ini, tidak mengalami tindakan kekerasan dari warga, akibat dari
adanya larangan Pemerintah Daerah untuk tidak menerima pendatang baru yang
ingin meyebarkan Virus Corona.
Berdasarkan hasil interogasi, kedua warga ini menjelaskan
bahwa, mereka berdua adalah utusan dari Yayasan Pendidikan Pondok Pesentren
Nurul Jemaah Lombok dan dibekali dengan surat tugas, proposal permohonan
sumbangan dana, surat tanda pendaftaran dari Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Lombok.
Mereka berdua tiba di Kota Ambon sudah seminggu yang lalu di
salah satu rumah kos samping SPBU Galunggung.
Dijelaskan, mereka berdua sama sekali tidak mengetahui ada
Himbauan Pemerintah Daerah Maluku tentang Pelarangan Masyarakat Daerah lain
masuk ke Maluku, terkait Virus Corona
atau Covid - 19.
Setelah menjelaskan maksud kedatangan akhirnya dua warga
Lombok ini dilepas dan dihandar menuju Pelabuhan Sped Boat Negeri Haria untuk
selanjutnya ke ke Kota Ambon (PM.13)
Belum Ada Komentar