Diduga Terinveksi Virus Corona, Dua Warga Lombok Dilaporkan Warga Siri-Sori
Rabu, 25 Maret 2020
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

Diduga Terinveksi Virus Corona, Dua Warga Lombok Dilaporkan Warga Siri-Sori

Ambon, Pelita Maluku.com – Dua orang warga lombok, Nusa Tenggara Barat, bernama Marlin dan Arifin, akhirnya diamankan, petugas Pos Satgas Pamrahwan Yonif 136 RKS TS, di Negeri Siri –Sori Islam, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah, pada Rabu (25/03/2020), sekitar pukul.10.45.

Kedua warga ini diamankan, lantaran tidak memiki identitas diri yang jelas, bahkan Surat Ijin dari Pemerintah Daerah Maluku. Yang dikuatirkan lagi oleh masyarakat Negeri Siri-Sori Islam, mereka berdua telah terinfeksi Virus Corona atau Covid - 19.

Laporan ini disampaikan kepada pihak keamanan, agar kedua warga lombok ini, tidak mengalami tindakan kekerasan dari warga, akibat dari adanya larangan Pemerintah Daerah untuk tidak menerima pendatang baru yang ingin meyebarkan Virus Corona.

Berdasarkan hasil interogasi, kedua warga ini menjelaskan bahwa, mereka berdua adalah utusan dari Yayasan Pendidikan Pondok Pesentren Nurul Jemaah Lombok dan dibekali dengan surat tugas, proposal permohonan sumbangan dana, surat tanda pendaftaran dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lombok.

Mereka berdua tiba di Kota Ambon sudah seminggu yang lalu di salah satu rumah kos samping SPBU Galunggung.

Dijelaskan, mereka berdua sama sekali tidak mengetahui ada Himbauan Pemerintah Daerah Maluku tentang Pelarangan Masyarakat Daerah lain masuk ke Maluku, terkait Virus Corona  atau Covid - 19.

Setelah menjelaskan maksud kedatangan akhirnya dua warga Lombok ini dilepas dan dihandar menuju Pelabuhan Sped Boat Negeri Haria untuk selanjutnya ke ke Kota Ambon (PM.13) 

Komentar

Belum Ada Komentar