Fransiscus Singeran Akui Palsukan Dokumen, Tanda Tangan Kades, dan Stempel Desa Lauran
Selasa, 30 Juli 2019
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

Fransiscus Singeran Akui Palsukan Dokumen, Tanda Tangan Kades, dan Stempel Desa Lauran

Saumlaki, Pelita Maluku.Com – Fransiskus Singeran Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja pada Kantor Perijinan Saumlaki, akhirnya mengakui segala perbuatannya di depan petugas Kepolisian Kabupaten Kepulauan Tanimbar, bahwa dirinya telah memalsukan dokumen Surat Pelepasan Lahan milik Yeonifan Taborat, serta memalsukan tanda tangan Kepala Desa Lauran Ny. M Masela beserta stempel Desa. 

“ saya tidak menyangka, dan sangat menyesal, masa seorang yang berpendidikan S3, teganya melakukan hal serendah ini, Pengakuan ini disampaikan Kades Lauran Ny. M Masela kepada wartawan di ruang kerjanya (30/07/2019). 

Menurutnya, tindakan yang dilakukan Singeran, adalah perbuatan melawan hukum, sehingga tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, apalagi ini menyangkut nama Pemerintahan Desa.

Proses penegakan hukum diambil, agar ada efek jerah yang diberikan sehingga kedepan yang bersangkutan tidak melakukan perbuatan yang sama.

img-1564501127.jpg

Sementara itu pelaku yang ditemui wartawan di rumah kediamannya mengakui, bahwa pemalsuan dokumen dan tanda tangan Kades dan stempel desa dilakukan karena adanya dukungan dari beberapa staf Pemerintahan Desa, salah satunya Kepala Soa Taborat, dan beberapa perangkat desa yang turut memberikan pikiran dalam merekayasa dan memalsukan dokumen tanah tersebut hanya dengan satu tujuan yakni uang.  

Pemalsuan dokumen dan tantangan Kades Lauran beserta setempel desa berawal, sejak adanya warga yang ingin menjual sebidang tanah, namun setelah diteliti lebih jauh oleh Kades bersama perangkat desa, ternyata tanah yang hendak dijual tersebut lagi disengketakan oleh beberapa warga desa yang mengklaim kepemilikannya.

Dari kejadian ini, Kades Lauran tidak berani untuk mengeluarkan surat pelepasan hak atas tanah tersebut kepada calon pembeli Rahmat.

Kesempatan inilah yang dimanfaatkan oleh Fransiskus Singeran untuk menciplak dan memalsukan dokumen pelepasan hak, sekaligus pemalsuan tanda tangan Kades beserta stempel desa  

Dalam proses untuk mendapat surat Pelepasan Hak atas Tanah tersebut Tuan Rahmat rela mengeluarkan biaya sebesar Rp15. Juta, yang diberikan kepada Tuan Maryono sebagai perantara Antara Fransiskus Singeran dan Tuan Rahmat . 

Setelah diberikan waktu beberapa pekan, ahirnya surat pelepasan hak atas tanah tersebut selesai dibuat dan diserahkan kepada Tuan Rahmat dengan imbalan yang dibayarkan kepada Fransiscus Singeran sebesar Rp.8 juta, sementara sisa uang sebesar Rp.7 juta, di gunakan Maryono untuk pengurusan tanda tangan Camat Tanimbar Selatan Beny Samangun SH untuk mensahkan  surat palsu tersebut, tanpa ada kecurigaan sedikit pun . 

Selang beberapa hari kemudian keluarga pemilik lahan yang sah yaitu keluarga Yeonifan Taborat mendatangi Tuan Rahmat guna melihat surat pelepasan palsu tersebut.

Tak terima dan ahirnya Yeonifan Taborat langsung melaporkan kejadian ini kepada Polres Kabupaten Kepulauan Tanimbar, untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dari pelaporan ini pihak Polres KKT mengundang Kepala Desa Lauran Ny M Masela untuk melihat surat pelepasan hak tanah, di depan anggota kepolisian Kades Lauran menyatakan kepada Rahmat bahwa ini bukan tanda tangan dirinya selaku Kades.

Berdasarkan pengakuan Kades Lauran tersebut, akhirnya Polres KTT mengundang Fransiskus Singeran untuk dimintai keterangan.

Dalam proses tersebut akhirnya, Singeran mengakui dihadapan Petugas Kepolisian bahwa dirinya telah memalsukan semua Dokumen tersebut. 

Pada kesempatan tersebut Kades Lauran meminta, Polres KTT dapat melakukan proses hukum terhadap para pelaku pemalsuan dokumen tana tersebut  dan juga meminta, Bupati KKT segera menertibkan prilaku yang dilakukan Fransicus Singeran sesuai dengan perundang - undangan yang berlaku.(PM.09)


Komentar

Belum Ada Komentar