Gubernur Maluku Hadiri Acara Penyerahan SK Hutan Sosial, Hutan Adat dan TORA se-Indonesia
Kamis, 07 Januari 2021
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

Gubernur Maluku Hadiri Acara Penyerahan SK Hutan Sosial, Hutan Adat dan TORA se-Indonesia

Ambon, Pelita Maluku.com - Gubernur Maluku Murad Ismail menghadiri acara Penyerahan Surat Keputusan Hutan Sosial, Hutan Adat dan Tanah Obyek Reporma Agraria (TORA) seluruh Indonesia oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Acara penyerahan di ikuti Gubernur Maluku secara virtual melalui video conference dari Lantai VII Kantor Gubernur Maluku, Kamis (7/1/2021).

Surat Keputusan Hutan Sosial, Hutan Adat dan Tanah Obyek Reporma Agraria diserahkan secara simbolis oleh Presiden secara virtual dari Istana Negara, Jakarta.

Presiden RI Joko Widodo dalam arahannya menyampaikan sejak 5 tahun terakhir Pemerintah memberikan perhatian yang khusus kepada yang namanya retribusi aset. 

Penyerahan Surat Keputusan menjadi jawaban dari banyaknya terjadi sengketa Agraria yang ada, baik antar masyarakat dengan Perusahaan, baik masyarakat dengan Pemerintah.

Kepala Negara mengatakan, Pemerintah akan terus mendorong retribusi aset melalui kebijakan perhutanan sosial dan reforma agraria. Surat Keputusan yang diserahkan yakni 2.929 Surat Keputusan perhutanan sosial di seluruh Tanah Air, luasnya 3.442.000 Hektar untuk 651.000 KK. 

Selain itu, diserahkan 35 Surat Keputusan Hutan Adat seluas 37.500 Hektar dan 58 Surat Keputusan Tanah Obyek Reporma Agraria seluas 72.000 Hektar di 17 Provinsi.

Terkait penyerahan SK ini, Presiden  mengingatkan, penerima Surat Keputusan dapat memanfaatkan atau menggunakan lahan yang diberikan untuk kegiatan produktif.

“Saya tidak ingin hanya sekedar membagi-bagikan SK. Saya akan cek terus untuk memastikan lahan tidak ditelantarkan, tapi terus dikembangkan, sehingga memiliki manfaat yang besar bagi ekonomi kita, bagi masyarat”, kata  Presiden mengingatkan.

Presiden juga meminta, kepada penerima Surat Keputusan untuk merumuskan aspek usahanya, agar  digunakan untuk kegiatan ekonomi yang produktif dan ramah lingkungan.

Tak hanya itu, mantan Walikota Solo ini juga mengingatkan agar, SK tersebut jangan sampai  dipindahtangankan ke orang lain.

"Hati-hati, saya akan ikut terus perkembangannya apakah dimanfaatkan untuk menanam tanaman yang produktif, yang memiliki nilai ekonomi. Setiap daerah itu berbeda-beda komoditi. Silahkan komiditi apa yang bisa dikembangkan," ujar Jokowi. 

Presiden pun berharap melalui program ini, manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat secara keseluruhan.

Sebagaimana diketahui, dalam Penyerahan SK Perhutanan Sosial secara simbolis kepada masyarakat di Istana Merdeka itu, Maluku mendapat kuota sebanyak 115 SK, seluas 184.382,72 hektar bagi 24.270 KK. Selain itu juga diserahkan 35 SK Hutan Adat seluas 37.526 hektar di 11 provinsi, yaitu Provinsi Maluku, Sumatera Utara/Selatan/Barat, Jambi, Jawa Tengah, Banten, Bali, Sulawesi Tengah/Selatan dan Kalimantan Timur.  

Disusul, SK pelepasan kawasan hutan melalui perubahan batas untuk sumber TORA secara simbolis kepada masyarakat.

Untuk Provinsi Bengkulu sebanyak 3 SK seluas 113,22 hektar bagi 1.293 penerima dan  Kepulauan Bangka Belitung sebanyak 2 SK seluas 207.104 hektar bagi 881 penerima, dan penyerahan di 15 provinsi termasuk Maluku sebanyak 1 SK, seluas 5,25 hektar bagi 89 penerima.

Kemudian, hingga 28 Desember 2020, pemberian akses kelola kawasan hutan melalui Perhutanan Sosial mencapai seluas 4.417.937,72 Hektar, dengan jumlah SK Izin/Hak sebanyak 6.798 Unit SK, bagi masyarakat sejumlah kurang lebih 895.769 KK. Sedangkan untuk penetapan hutan adat sebanyak 75 SK, seluas 56.903 Hektar bagi 39.371 KK yang tersebar di 15 provinsi dan Indikatif hutan adat seluas 1.090.754 Hektar di 19 provinsi. 

Penyediaan kawasan hutan untuk sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) seluas kurang lebih 2.659.780. Dari pelepasan kawasan hutan melalui perubahan batas untuk sumber TORA sebanyak 68 SK pada 19 provinsi seluas 89.961,36 Hektar. Kemudian sebanyak 10 SK seluas 17.886,55 Hektar telah diserahkan sehingga masih terdapat 58 SK seluas 72.074,81 Ha pada 58 kabupaten yang belum diserahkan. (PM.007)


Komentar

Belum Ada Komentar