Hanubun Minta Polres Malra Tindak Penyebar Berita Hoax Covid – 19
Malra, Pelita Maluku.com - Bupati Maluku Tenggara M Taher
Hanubun meminta, pihak penegak hukum dapat mengambil langkah tegas kepada para
penyebar informasi hoaks tentang virus corono (covid 19) di daerah tersebut.
"Kepolisian kami minta untuk dapat mengambil langkah
tegas bagi penyebar hoaks covid 19", ungkap Thaher dalam keterangan pers
kepada wartawan di RSUD Karel Sadsuitubun Malra, yang dihadiri oleh Kapolres
Malra Alfaris Pattiwael, Dandim 1503 Tual, Ketua Gugus Tugas Covid 19 Mokhtar
Ingratubun, Kadis Kesehatan Malra dr Katrinje Notanubun, dan Direktur RSUD
Karel Sadsuitubun, Senin (23/03/2020)
Permintaan Bupati ini menanggapi informasi yang tidak benar
yang beredar melalui transaksi elektronik (medsos) yang menyebutkan ada warga
di wilayah Malra yang baru datang dari luar daerah terjangkit Covid 19, sehingga
menimbulkan keresahan ditengah-tengah masyarakat.
Hanubun mengatakan, gugus tugas covid-19 telah bentuk yang
melibatkan BPBD, Dinkes, Rumah Sakit, dan Puskesmas, serta adanya 11 posko,
sehingga segala bentuk informasi yang benar dapat dikonfirmasi oleh semua
pihak.
Olehnya itu, masyarakat tidak mengeluarkan informasi yang
tidak benar melalui medsos yang memvonis seseorang terkait covid - 19 atau
menyebar isu dan menciptakan polemik.
"Saya mohon, Kapolres maupun Dandim dapat
menghimbau masyarakat untuk dapat memanggil, di beri peringatan ataupun
ditindak sesuai hukum yang berlaku", tandas Thaher.
Sementara itu, Kapolres Malra Alfaris Pattiwael di kesempatan
yang sama menegaskan, bila ditemukan informasi yang tidak benar disebarkan
melalui medsos, maka sesuai Undang-Undang yang berlaku akan ditindak sesuai
aturan hukum yang berlaku.
"Kita semua harus berhati-hati untuk menyampaikan
informasi kepada masyarakat, informasi itu harus benar-benar benar dan dari
sumber yang resmi." terang Alfaris.
Jelas Kapolres Malra, wabah Covid - 19 sudah menjadi masalah
global, sehingga bila kita sendiri menyebarkan informasi yang tidak benar
melalui medsos dan memvonis seseorang terkait dengan covid – 19, maka tentunya
akan menimbulkan kekisruan di tengah-tengah masyarakat.
"Kita hargai hak asasi manusia, sehingga kita menjamin
informasi publik ini betul-betul dikeluarkan dengan benar, jangan sampai ada
pihak terentu yang sengaja membuat kekisruhan", ujar Alfaris.
Usai memberi keterangan, Bupati bersama Kapolres Malra dan
Dandim menyempatkan diri memberikan sejumlah masker kepada warga maupun awak
media yang berada di RSUD Karel. (PM.06)
Belum Ada Komentar