Hanubun Minta Polres Malra Tindak Penyebar Berita Hoax Covid – 19
Senin, 23 Maret 2020
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

Hanubun Minta Polres Malra Tindak Penyebar Berita Hoax Covid – 19

Malra, Pelita Maluku.com - Bupati Maluku Tenggara M Taher Hanubun meminta, pihak penegak hukum dapat mengambil langkah tegas kepada para penyebar informasi hoaks tentang virus corono (covid 19) di daerah tersebut.

"Kepolisian kami minta untuk dapat mengambil langkah tegas bagi penyebar hoaks covid 19", ungkap Thaher dalam keterangan pers kepada wartawan di RSUD Karel Sadsuitubun Malra, yang dihadiri oleh Kapolres Malra Alfaris Pattiwael, Dandim 1503 Tual, Ketua Gugus Tugas Covid 19 Mokhtar Ingratubun, Kadis Kesehatan Malra dr Katrinje Notanubun, dan Direktur RSUD Karel Sadsuitubun, Senin (23/03/2020)

Permintaan Bupati ini menanggapi informasi yang tidak benar yang beredar melalui transaksi elektronik (medsos) yang menyebutkan ada warga di wilayah Malra yang baru datang dari luar daerah terjangkit Covid 19, sehingga menimbulkan keresahan ditengah-tengah masyarakat.

Hanubun mengatakan, gugus tugas covid-19 telah bentuk yang melibatkan BPBD, Dinkes, Rumah Sakit, dan Puskesmas, serta adanya 11 posko, sehingga segala bentuk informasi yang benar dapat dikonfirmasi oleh semua pihak.

Olehnya itu, masyarakat tidak mengeluarkan informasi yang tidak benar melalui medsos yang memvonis seseorang terkait covid - 19 atau menyebar isu dan menciptakan polemik.

"Saya mohon, Kapolres maupun Dandim dapat menghimbau masyarakat untuk dapat memanggil, di beri peringatan ataupun ditindak sesuai hukum yang berlaku", tandas Thaher.

Sementara itu, Kapolres Malra Alfaris Pattiwael di kesempatan yang sama menegaskan, bila ditemukan informasi yang tidak benar disebarkan melalui medsos, maka sesuai Undang-Undang yang berlaku akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Kita semua harus berhati-hati untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat, informasi itu harus benar-benar benar dan dari sumber yang resmi." terang Alfaris.

Jelas Kapolres Malra, wabah Covid - 19 sudah menjadi masalah global, sehingga bila kita sendiri menyebarkan informasi yang tidak benar melalui medsos dan memvonis seseorang terkait dengan covid – 19, maka tentunya akan menimbulkan kekisruan di tengah-tengah masyarakat.

"Kita hargai hak asasi manusia, sehingga kita menjamin informasi publik ini betul-betul dikeluarkan dengan benar, jangan sampai ada pihak terentu yang sengaja membuat kekisruhan", ujar Alfaris.

Usai memberi keterangan, Bupati bersama Kapolres Malra dan Dandim menyempatkan diri memberikan sejumlah masker kepada warga maupun awak media yang berada di RSUD Karel. (PM.06)

Komentar

Belum Ada Komentar