Hotel Langgur Bukan Karantina Bagi Pasien Covid-19
Malra, Pelita Maluku.com – Pemerintah Kabupaten Maluku
Tenggara menyiapkan Hotel langgur, sebagai tempat karantina bagi pelaku
perjalanan. Hal ini diungkap Kepala Dinas Kesehatan, yang juga sekertaris gugus
tugas Covid 19 Malra dr. Katrinje Notanubun dalam keterangan persnya di
Langgur, minggu (29/03/2020)
Menurutnya, tempat karantina ini diperuntukkan bagi pelaku
perjalanan, sebagai upaya penting dalam mencegah masuknya Covid 19 di daerah
ini.
"Bersama bupati kemarin kami telah meninjau lokasi
karantina bagi pelaku perjalanan tersebut, dimana sejumlah kamar akan di pakai
untuk mengkarantina pelaku perjalanan", ungkapnya.
Dikatakan, Penetapan Hotel Langgur sebagai tempat karantina, tentunya menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. namun jelas dr. Katrinje, dari sisi positif ini adalah upaya pencegahan yang tepat, agar para pelaku perjalanan mudah di awasi selama 14 hari sebelum mereka kembali ketengah-tengah masyarakat.
Upaya ini semata-semata ungkap Kadis kesehatan Malra, sebagai
bentuk pencegahan, karena apabila sampai pada tahap penanganan, maka tentunya kita
akan mengalami kesulitan, sebab dokter spesialis paru dan dokter penyakit dalam
hanya satu orang saja, yang nantinya akan menangani dua masyarakat dua wilayah
ini baik Tual dan Malra.
Oleh karena itu, Kadis Kesehatan Malra menghimbau, bagi masyarakat
maupun Keluarga yang merupakan pelaku perjalanan, wajib melaksanakan karantina
mandiri ataupun dikarantina pada lokasi yang sudah disediakan oleh Pemda, agar
lebih muda diawasi oleh petugas medis.(BR)
Belum Ada Komentar