Jauhari : Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Harus Merujuk pada PP No.12 Tahun 2019
Minggu, 08 September 2019
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

Jauhari : Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Harus Merujuk pada PP No.12 Tahun 2019

Ambon, Pelita Maluku.com – Salah satu tokoh muda asal Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Jauhari Oratmangun, akhirnya angkat bicara sehubungan dengan polimik pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, oleh DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yang sedang melaksanakan Konsulidasi di Jakarta.

Selaku Pemuda Jauhari Oratmangun merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pasalnya, dalam BAB IX tentang Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pasal 194 ayat 2 menjelaskan: Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dibahas Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama. 

Pasal 196 Ayat 2 menjelaskan, tentang posisi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah yang diberikan kewenangan untuk evaluasi penjabaran APBD Kabupaten/Kota sebelum ditetapkan sebagai PERKADA oleh Kepala Daerah. 

Selain itu Lanjut Jauhari, dalam Pasal 197 Ayat 1 menjelaskan, dalam kurun waktu 1 bulan, apabila Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dari Kepala Daerah. Dan DPRD tidak mengambil keputusan bersama kepala daerah, maka Kepala Daerah dapat menyusun dan menetapkan Perkada tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. 

Untuk itu dalam kesempatan tersebut Jauhari menyimpulkan, pertama bahwa DPRD KTT seharusnya melakukan konsultasi ke Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah. 

Kedua  Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD harus diajukan Kepala Daerah untuk mendapat persetujuan bersama bukan menolak.

Ketiga, DPRD tidak memahami perubahan LPJ menjadi LKPJ, sehingga memaknai pelaksanaan PP 12 Tahun 2019 ini sebagai Mekanisme LPJ yang sudah berubah menjadi LKPJ sejak berlakunya UU No 32 Tahun 2004. 

Kesimpulan ini disampaikan Jauhari Oratmangun dengan harapan, semoga DPRD terpilih yang akan dilantik nanti bisa lebih baik, sehingga kewibawaan DPRD bisa lebih terjaga di mata publik dan dapat memperjuangkan aspirasi publik sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku. (PM.007)

Komentar

Belum Ada Komentar