Jawab Keresahan Warga, Gustu Covid-19 Gelar Pertemuan dengan Pihak RS
Selasa, 09 Juni 2020
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

Jawab Keresahan Warga, Gustu Covid-19 Gelar Pertemuan dengan Pihak RS

Ambon, Pelita Maluku.com – Gustu Tugas (Gustu) Percepatan dan Penanganan Covid-19, Provinsi Maluku menggelar rapat dengan seluruh otoritas Rumah Sakit (RS) yang ada di Kota Ambon dan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku.

Rapat ini digelar untuk membicarakan sejumlah keluhan yang disampaikan masyarakat, terkait persoalan penanganan Covid-19 di wilayah Maluku.

Rapat yang melibatkan sebanyak 9 pimpinan Rumah Sakit di Kota Ambon diantaranya, pihak RSUD Haulussy Ambon, Rumah Sakit Angkatan Laut Ambon, Rumah Sakit Tentara, dr. Latumeten, Ambon, Rumah Sakit Sumber Hidup, Rumah Sakit Alfatah, Rumah Sakit  Oto Kwik,  Rumah Sakit Bakti Rahayu, Rumah Sakit Bhayangkari, BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku.

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, Kasrul Selang kepada wartawan usai pertemuan tersebut  menyampaikan, banyak terima kasih kepada Tim Pengawas Covid DPRD Provinsi Maluku yang telah menginisiasi pertemuam dalam rangka membahas isu-isu yang berkembang tersebut.

Kasrul juga menepis, informasi terkait dengan Rapid Diagnoctic Test (RDT) bagi pasien yang dikenakan biaya, sebab proses RDT yang diketahui Selang tidak dikenai biaya.

img-1591713607.jpg

"Tadi katong (kita) sudah sepakat bahwa semua pasien yang ke rumah sakit manapun apakah di swasta,  apalagi rumah sakit pemerintah itu tidak dilakukan pembayaran satu sen pun untuk rapid test," kata Kasrul.

Lanjut Kasrul termasuk pasien yang menjadi anggota BPJS juga tidak dipungut bayaran. sementara bagi pelaku perjalanan yang melakukan perjalanan, tentunya Rapid Test dikenakan biaya.

"Kalau untuk pelaku perjalanan kita tidak bahas, karena itu mandiri. Jadi misalkan, bapak dan ibu ingin melakukan rapid test atas inisiatif sendiri,  maka itu dikenakan biaya," jelas Kasrul.

Terkait bayaran dan tarifnya, terang Kasrul akan dikoordinasikan dengan pihak Pemerintah Kota Ambon dalam hal ini Dinas Kesehatan Kota Ambon untuk melakukan keseragaman tarif.

Selain persoalan pungutan biaya rapid test, Gugus Tugas Covid-19, kata Kasrul juga membahas berbagai isu tentang adanya pasien yang ditolak oleh pihak rumah sakit.

Dalam rapat tersebut, pihak Rumah Sakit Bakti Rahayu mengaku, pihaknya merupakan salah satu rumah sakit swasta yang saat ini melakukan pelayanan untuk pelaku perjalanan.

"Untuk pelaku perjalanan di awal Covid-19 kami kenakan biaya 650 ribu. Setelah distributor Rapid Test sudah banyak dan kami mendapat harga lebih murah saat ini tarifnya turun menjadi 550 ribu. Dalam rapat ini telah ditetapkan untuk dilakukan keseragaman harga," terang perwakilan dari RS Bakti Rahayu.

Sedangkan untuk pasien-pasien yang datang berobat dengan indikasi rawat inap, sesuai kesepakatan pada rapat tidak akan ada lagi pungutan biaya untuk RDT.

"Sesuai dengan koordinasi dengan Ketua Gustu Covid-19 Provisni Maluku dan ibu Kadis Kesehatan setelah kami mendapat bantuan kami tidak boleh melakukan penagihan biaya termasuk pasien-pasien, termasuk anggota BPJS tidak dipungut biaya untuk  pemeriksaan rapid," ungkapnya.

Bantuan tersebut, jelasnya, dikondisikan dengan ketersediaan APD maupun rapid pada Dinas Kesehatan Provinsi Maluku.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, dr. Meykal Pontoh menyatakan, pihaknya menyanggupi untuk membantu pihak rumah sakit swasta, terkait dengan ketersediaan APD dan alat rapid test. Untuk itu pihak rumah sakit swasta harus menghitung kebutuhannya.

"Karena ketika orang akan mengambil sampel pasien itu juga tidak dengan pakai baju biasa, tapi harus dengan baju lengkap," tandas Pontoh (PM.007)

Komentar

Belum Ada Komentar