JMSI Maluku Dinakhodai Dino Umahuk
Senin, 02 November 2020
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

JMSI Maluku Dinakhodai Dino Umahuk

Ambon, Pelita Maluku.com - Dino Umahuk, Ongki Anakoda dan Ritta Lekatompessy, akhirya di percayakan untuk menjadi Ketua, Sekretaris dan Bendahara Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) perwakilan  Provinsi Maluku.

Keputusan tersebut diambil secara bulat, oleh 15 pimpinan media siber di provinsi kepulauan ini, dalam rapat perdana, yang digelar di Cafe Buritan, Poka, Ambon, (2/11/2020).

Ke-15 media yang tergabung dalam JMSI tersebut diantaranya, kabartimurnews.com, pela gandong.com, porostimur.com, marinyonews.com, suaranusaina.com, ekspresimaluku.com, intimnews.com, pelitamaluku.com, malukuexpres.com, titastory.id, beritademokrasimaluku.com, beritakotaambon.com, malukupost.com, ambontoday.com, swaratimur.com.

Disela – sela pertemuan perdana tersebut, Sekretaris JMSI Maluku, Ongki Anakoda, mengungkapkan, sesuai tujuan, JMSI hadir untuk mewujudkan ekosistem industri media siber yang sehat dan profesional, yang pada akhirnya dapat mendukung kehidupan bernegara yang demokratis dan berorientasi pembangunan.

“Selain itu JMSI bertujuan membantu anggotanya ‘sehingga dapat memiliki manajemen usaha, produk pemberitaan, dan infrastruktur IT yang memadai dan berkualitas baik,” katanya. 

Untuk diketahui, JMSI merupakan organisasi perusahaan media berbasis internet, yang di deklarasikan oleh 21 utusan provinsi se-Indonesia pada 8 Februari 2020, di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Deklarasi tersebut dihadiri sejumlah tokoh pers nasional dan daerah, seperti ‘Ilham Bintang, Rosiana Silalahi, Teguh Santosa, Rahiman Dani, Dheni Kurnia, Eko Pamuji, Mahmud Marhaba, Mursyid Sonsang, Milhan Rusli, Zahrial Aziz, dan lain-lain.

Sedangkan posisi Dewan Pembina dan penasehat di isi oleh jurnalis Senior Rudi Fofit dan Direktur Ambon Ekspres, Nasri Dumula.

Sementara Wakil Ketua dijabat oleh Melki Soplanit, Wakil Sekretaris, Heri Haumasse dan Wakil Bendara dijabat oleh Ety Samson.

Kepengurusan JMSI Maluku dilengkapi lima bidang, yakni: Bidang Hubungan Antar Lembaga, Bidang Pendataan dan Verifikasi Media Siber, Bidang Pendidikan dan Pelatih an, Bidang Humas serta Bidang Hukum dan Arbitrase.(PM.007)


Komentar

Belum Ada Komentar