Kades Alusi Kelan Lakukan Interfensi Proses Pemilihan BPD
Selasa, 17 Mei 2022
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

Kades Alusi Kelan Lakukan Interfensi Proses Pemilihan BPD

Saumlaki, Pelita Maluku.com - Masyarakat Desa Alusi Kelan, Kecamatan Kormomolin meminta kepada, Camat Kormomolin dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar meninjau kembali proses pemilihan anggota BPD Desa Alusi Kelan. Permintaan ini disampaikan, karena di duga telah menyalahi aturan serta juknis yang telah di turunkan oleh pemerintah daerah.

"Olehnya itu beberapa Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda Desa Alusi Kelan mendesak, pihak Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten untuk segera mengevaluasi kembali pihak pemerintah desa, panitia pelaksana pemilihan BPD dan kepala desa alusi kelan, karena di duga kuat telah mengintervensi kepada masyarakat serta telah melanggar aturan yang sudah ada dalam Juknis yang di turunkan oleh pemerintah daerah," ungkap Nyong, Batyadelik, kepada wartawan Selasa (17/05/2022)

Menurut Batyadelik, juknis yang sudah di keluarkan oleh pihak Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten, merupakan acuan yang seharusnya dipakai. Dicontohkan Batyadelik, setiap RT yang dicalonkan sesuai dengan Juknis harus terdiri dari 2 orang. Namun yang terjadi di Desa Alusi Kelas hanya 1 calon. 

"Sedangkan di desa lain berbeda mereka melakukan sesuai dengan juknis yang sudah ada tetapi di desa ini tidak, ini yang membuat kami masyarakat tidak setuju, serta proses pemilihan bakal calon ini sudah di skenariokan oleh Kades Alusi Kelan Isak Sorluri sendiri. Kami pun tidak puas dengan tindakan tindakan yang sudah dia lakukan selama proses ini," ungkap Batyadelik.

Hal yang sama juga di sampaikan salah satu Tokoh Pemuda Desa Alusi Kelan Ignasius Nifinlury, kepada Pelita Maluku.com, dirinya proses pemilihan BPD harus diulang dari awal sesuai dengan Juknis yang telah ditetapkan . 

Untuk itu dirinya meminta, Pemerintah Daerah Kepulauan Tanimbar dan pihak Kecamatan, segera meninjau kembali proses pemilihan BPD Desa Alusi Kelan.

Terkait dengan Pemilihan BPD Desa Alusi Kelan, jelas Nifinlury, seharusnya calon yang ingin maju sebagai BPD Desa Alusi Kelan, sesuai aturan harus mengundurkan diri dari jabatan sebagai perangkat desa, baru bisa mencalonkan diri. Tapi fakta sampai pada saat ini tidak ada proses pengunduran diri itu dan ini semua di duga dimainkan Kades. 

"Bagaimana bisa seseorang yang sudah duduk di kursi pemerintah desa bisa mencalonkan diri tanpa mengundurkan diri terlebih dahulu dari jabatan sebelumnya dan ini di biarkan begitu saja oleh sang kepala desa alusi kelan ini ada apa?. berarti ini semua di lakukan oleh sang kepala desa harusnya yang bersangkutan harus mengajukan pengunduran diri dari jabatannya baru bisa mencalonkan diri bukan sebaliknya, dan ini kenapa panitia dan kepala desa membiarkan proses ini?. Kepala desa harus di efaluasi karena kinerja yang kurang bagus seperti ini," tegas Nifinlury

Berdasarkan pantauan media ini, pasca persiapan pemilihan BPD, kondisi dilingkungan masyarakat di desa Alusi Kelan dalam situasi yang kurang baik.

Olehnya perlu langkah - langkah antisipasi dari pihak Kecamatan dan Pemda setempat, sebelum hal yang tidak di inginkan terjadi. ( GILANG )

Komentar

Belum Ada Komentar