Kapal Tidak Ada, Lisaholet Ngotot Cair Anggaran
Senin, 13 Juni 2022
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

Kapal Tidak Ada, Lisaholet Ngotot Cair Anggaran

Piru, Pelita Maluku.com - Persoalan kapal mewah milik Pemda Seram Bagian Barat (SBB) kini menjadi perbincangan hangat sejumlah elemen bahkan masyarakat dikalangan bawah yang mendiami Kabupaten berjuluk Saka Mese Nusa itu.

Bagaimana tidak, kapal yang menelan anggaran begitu fantastik, hingga kini belum belum juga menunjukkan bukti fisiknya. Padahal anggaran yang diperuntukan untuk pembuatan kapal mewah tersebut telah dicairkan.

Disebut - sebut, pencairan dana pembangunan Kapal mewah milik Pemda SBB, karena ada intervensi Ketua DPRD setempat 

Rasyid Lisaholet, yang menyetujui usulan Kepala Dinas Perhubungan SBB Peking Caling dan PPK  Proyek ini, untuk penambahan anggaran, guna penyelesaian kapal misterius di tahun 2021. 

Sementara waktu penyelesaian proyek kapal sudah selesai pada 31 Desember 2020. 

Itu berarti tidak ada alasan apapun untuk melanjutkan  pekerjaan pada tahun berikutnya, karena masa kerjanya telah berakhir.

"Seharusnya pihak DPRD bertanya dulu kepada dinas bersangkutan dan PPK secara detail, terkait dengan usulan anggaran untuk anggaran di tahun 2021. Karena kontraknya sudah selesai di tahun 2020." Ujar salah satu sumber yang tidak ingin namanya dipublikasikan kepada media ini. 

Menurut sumber, usulan penambahan anggaran proyek kapal ini, sudah disetujui Ketua DPRD SBB dan anggota DPRD lainya mendahului APBD perubahan. Disisi lain, DPRD sendiri tidak menanyakan kepada pihak dinas maupun PPK yang bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan dan progres penyelesaian pekerjaan tersebut.

"Seharusnya ditanyakan alasan dan penyebab apa, sampai pekerjaan tidak selesai di akhir  Desember 2020. Bukan langsung menyetujui usulan anggaran untuk tahap berikutnya oleh Dinas Perhubungan melalui TAPD," sesal sumber. 

Diketahui, anggaran yang disetujui Ketua dan Anggota DPRD mendahului pembahasan APBD Perubahan 2021, diduga telah dicairkan oleh pihak ke kontraktor. 

Padahal sesuai aturan yang berlaku terkait dengan kontrak kerjasama tahun tunggal. Dengan demikian, tidak ada dasar bagi PPK maupun Kepala Dinas selaku pengguna anggaran, untuk memproses pencairannya.

"Ini jelas-jelas tabrak aturan. Kenyataannya, meski sudah ada pencairan tersebut, kapal tersebut tak kunjung selesai di akhir Desember 2021." Papar sumber. 

Sumber tambahkan, semestinya DPRD bijak dan hati-hati terkait penganggaran pengadaan kapal oprasional Pemda yang sudah ketahuan bermasalah di tahun 2020. 

"Karena setiap penganggaran, program kegiatan yang ada di pemerintah, hasilnya harus dipertanggung jawabkan. Dan BPK sudah jadikan proyek kapal ini sebagai temuan duan tahun berturut-turut." Jelas sumber. 

Dirinya juga mengatakan, seharusnya DPRD sebelum menyetujui usulan penganggaran pengadaan kapal tersebut, harus meminta Dinas Perhubungan setempat  menghadirkan pihak jasa konsultan pengawas proyek ini, guna mendengar laporan pengawasannya.

"Sehingga tidak keliru dalam mengambil keputusan atau kebijakan tersebut. Disinilah letak kekeliruan dewan sebagai fungsi pengawasan dan penganggaran, terkait pengadaan kapal yang tidak kunjung jelas dan berpotensi merugikan daerah." 

Sebelum menutup keterangannya, sumber menegaskan, usulan penambahan anggaran kapal tersebut bisa lolos, akibat peran aktif Ketua DPRD SBB yang begitu ngotot untuk menyetujui usulan tersebut (PM.12)

Komentar

Belum Ada Komentar