Kapolres Buru : Kapolsek Leksula Telah Tindaklanjuti Laporan Polisi Sesuai Aturan Berlaku
Jum'at, 04 Februari 2022
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

Kapolres Buru : Kapolsek Leksula Telah Tindaklanjuti Laporan Polisi Sesuai Aturan Berlaku

Namrole, Pelita Maluku.com - Permintaan Aliansi Pemuda Desa Nalbessy agar Kapolres Buru AKBP Agia F Kusumawiatmaja dapat mengevaluasi kinerja Kapolsek Leksula AKP Obed. N. Remialy, karena dinilai lamban dalam menindaklanjuti laporan yang disampaikan warga, sehubungan adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Desa Nalbessy. Akhirnya disikapi oleh orang nomor satu di jajaran Polres Buru. 

Kepada media ini, Kapolres Buru AKBP Agia F Kusumawiatmaja, mengklarifikasi, bahwa tuduhan Aliansi Pemuda Desa Nalbessy, bahwa Kapolsek Leksula lamban dan seakan tidak menindaklanjuti laporan tersebut sama sekali tidak benar.

Menurut Kapolres, setiap laporan polisi yang disampaikan masyarakat tentunya akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan dan proses yang berlaku tanpa pandang bulu.

Buktinya lanjut Kapolres, laporan polisi nomor LP-B/13//VII//2020/SPKT, tertanggal 24 Juli 2020, telah dilakukan penyilidikan dan dilanjutkan dengan penyidikan pada tanggal 27 Oktober 2020.

Selain itu, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi, termasuk ahli pidana. 

Bukan saja itu, pada 29 April 2021 telah diserahkan berkas perkara tahap I, dengan berkas perkara nomor BP/01/IV/2021.

Pada 16 Desember 2021, telah diserahkan berkas tahap ke-2. Namun atas permintaan Jaksa Penuntut Umum akan buat pengantar berkas yang baru dan berkas tetap di tahan oleh JPU.

Selanjutnya pada 4 Januari, penyidik membuat pengantar baru dan diserahkan untuk dilampirkan dengan berkas perkara yang masih di tahan JPU.

Pada 24 Januari 2022 penyidik menyurati Kepala Kejaksaan Negeri, bahwa tersangka dan barang bukti rencananya akan diserahkan kepada JPU, karena telah melebihi batas waktu yang ditentukan KUHAP.

Kemudian pada 2 Februari 2022 berkas perkara tersebut diserahkan kembali secara optimal kepada JPU, kerena Petunjuknya masih sama persis dengan P-19 yang telah dilengkapi sebelumnya.

Diakui Kapolres, yang menjadi kendala dalam menindaklanjuti permasalah ini, karena penyidik pembantu hanya terdiri dari 1 orang saja.

Seperti diberitahkan sebelumnya Aliansi Pemuda Desa Nalbessy meminta Kapolres Buru AKBP Egi. F. Kusumawiatmaja.S.I.K untuk mengevaluasi kinerja Kapolsek Leksula, Kabupaten Buru Selatan AKP Obed. N. Remialy. 

Permintaan ini disampaikan Marua, karena Polsek Leksula dinilai lamban dalam menindaklanjuti laporan yang disampaikan warga sehubungan adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Desa Nalbessy.

Padahal laporan tersebut Lanjut Marua telah dilaporkan pada 24 Juli Tahun 2020 kemarin. Dengan Nomor Laporan Polisi. LP-B/13/K/VII/2020.

Menurut Marua, laporan polisi yang disampaikan itu, sehubungan dengan adanya dugaan pungutan liar terhadap 143 penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT). Pungutan yang dipatok dari masing-masing penerima sebesar Rp.100 ribu per orang.

Pungli tersebut jelas Marua, berdasarkan hasil pertemuan dengan Sekretaris Desa Nalbessy Abidin Hamid, tujuannya untuk memperlancar proses pencairan BLT, karena terdapat 4 pintu Dinas/Badan yang harus dilewati.

4 Dinas badan tersebut ungkap Marua,  yakni Dinas BPMDES dan Pajak. Sementara dua Dinas/Badan lainnya masih dirahasiakan. 

Olehnya itu Marua, berharap, Kapolres Buru kiranya dapat menyikapi permintaan Aliansi Pemuda Nalbessy dengan serius, karena sudah satu lebih kami bersabar, namun pada akhirnya tidak  ada hasil yang di dapat.

"makanya kami minta pak Kapolres Buru menyikapi hal ini dengan serius. bayangkan pak Kapolres sejak tahun 2020 sampai tahun 2022 belum juga ditindaklanjuti. lantas kami mau tunggu sampai kapan pak Kapolres," Ungkap Marua (PM.009)






Komentar

Belum Ada Komentar