Ketua Saniri Batumerah Menyalahgunakan Kewenangan dan Sebarkan Berita Bohong
Rabu, 07 April 2021
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

Ketua Saniri Batumerah Menyalahgunakan Kewenangan dan Sebarkan Berita Bohong

Ambon, Pelita Maluku.com - Ketua Saniri Negeri Batumerah Said Nurlette, dinilai telah melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang dan menyebarkan berita bohong, hal ini disampaikan oleh Anggota Saniri Negeri Batumerah Fahmi Rahmat Hatala kepada wartawan Rabu (06/04/2020).

Hatala mengaku prihatin dengan pernyataan Ketua Saniri Negeri, terkait Pengusulan Nama Calon Kepala Pemerintah Negeri kepada Walikota Ambon.

"Pernyataan saudara Said Nurlette yang dimuat dalam pemberitaan di beberapa media cetak dan online bagi saya sangat memprihatinkan, saya menilai bahwa dia telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan sekaligus menyebarkan berita bohong, tidak saja kepada masyarakat namun juga kepada Bapak Walikota dan Jajaran Pemerintahan Kota Ambon. Ungkap Hatala

Lanjut Hatala, sejak diresmikannya Saniri Negeri Batumerah oleh Walikota Ambon, lembaga Saniri tidak pernah melaksanakan musyawarah terkait Pengusulan Nama Calon Kepala Pemerintah Negeri, saat ini saniri negeri karena masih fokus dengan Pembahasan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Negeri yang harus segera diselesaikan". ujarnya

Menurut Hatala, masalah yang terjadi muncul karena ketua Saniri tidak memahami aturan Adat, Ilmu Pemerintahan dan Hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Negeri. Artinya Ketua Saniri gagal paham terkait Putusan PTUN Ambon.

" saya tidak tahu dia sudah baca Putusannya ataukah belum? tapi yang jelas tidak ada satu klausul pun dalam Putusan PTUN Ambon maupun Makasar tersebut yang menetapkan Matarumah Nurlette sebagai Matarumah Parentah. Putusan PTUN itu statusnya niet ontvankelijke verklaard atau yang biasa disebut sebagai "putusan NO" karena mengandung cacat formil dalam gugatan, putusan itu tidak memeriksa pokok perkara. selain itu keputusan saniri periode sebelumnya itu dinyatakan belum final oleh PTUN, sehingga sangat naif dan lucu kalau pengusulan Nama Calon Raja berdasar pada Keputusan Saniri dan Putusan PTUN. 

Seharusnya jelas Hatala, saniri segera melaksanakan evaluasi Ranperneg dan lakukan konsultasi kepada Masyarakat atau Uji Publik, baru bicara pengesahan Ranperneg dan pengusulan Nama calon.

"Perlu kami jelaskan juga bahwa pada tanggal 1 april kemaren saniri bersama mantan saniri melakukan rapat dengan agenda mendengar penjelasan dari mantan saniri terkait Ranperneg, namun yang pasti rapat tersebut hanya mendengar penjelasan jadi tidak ada pengambilan keputusan apapun, saya tegaskan apabila ada berita acara rapat yang illegal maka saya menolak karena hal itu merupakan tindakan kejahatan administrasi,"ungkap Hatala

Selain itu Ibu Ama Hunsouw, Anggota Saniri lainnya yang berhasil dihubungi via telepon juga memberikan keterangan yang sama, bahwa Saniri Negeri tidak pernah melaksanakan musyawarah Pengusulan Nama Calon Raja kepada Walikota. 

"dia parlente, secara kelembagaan katong saniri negeri belum pernah musyawarah untuk pengusulan nama calon raja, bagaimana mau pengusulan nama ? Pengesahan Ranperneg tentang Penetapan Mata rumah Parentah saja masih ada polemik, secara aturan Ranperneg itu wajib dikonsultasi kepada masyarakat Negeri untuk menerima masukan, konsultasi saja belum dilakukan bagaimana katong mau bicara nama calon raja ? apalagi ada banyak aspirasi dari berbagai unsur masyarakat yang menolak pengesahan Ranperneg itu, karena mengandung banyak masalah, katong sebagai saniri negeri yang bertugas untuk menerima aspirasi masyarakat harus memperhatikan seluruh aspirasi masyarakat negeri, jangan hanya karena ada kepentingan jangka pendek atau faktor membela kepentingan golongan tertentu lantas kepentingan umum diabaikan. ingat Perneg yang bertentangan dengan kepentingan umum harus dibatalkan oleh Walikota, itu jelas diatur dalam pasal 86 Perda tentang Negeri" Jelas Hunsouw

Hunsouw juga menambahkan bahwa Saniri Negeri periode ini tidak serta merta akan menerima hasil kerja Saniri lama, karena harus di evaluasi kembali proses penyusunan Ranperneg produk Saniri periode sebelumnya, apakah sudah sesuai dengan Hukum adat dan hukum positif ataukah tidak. Kalau memang tidak sesuai maka Ranperneg itu tidak bisa disahkan". tambahnya.

Ditempat terpisah Wakil Front Pemerhati Negeri Batumerah, Ronny Ternate meminta Walikota agar lebih bijaksana melihat polemik di Negeri Batumerah, Jangan hanya karena ingin dicap berhasil dibawah pemerintahannya melantik seluruh Raja-Raja dikota Ambon, lantas mengeluarkan kebijakan yang tidak bijak. Seharusnya, Walikota selaku anak adat  harus melihat problem Matarumah Parentah sebagai masalah hak tradisional masyarakat hukum adat berdasarkan asal usul Negeri Adat, jangan hanya melihat dari sisi administrasi pemerintahan atau pendekatan hukum positif saja. 

kami ingatkan bahwa khusus untuk Persoalan Negeri Batumerah Penetapan Matarumah Parentah belum selesai karena Ranperneg Produk Saniri periode sebelumnya masih di evaluasi dan ditinjau kembali, sehingga secara hukum belum berlaku secara sah", tutupnya singkat.

Sebelumnya dalam pemberitaan di beberapa media cetak dan online, Ketua Saniri Negeri Said Nurlette menyatakan bahwa dia sudah usulkan nama raja Negeri Batumerah, kepada Pemerintah Kota dalam hal ini pak Walikota untuk segera dilakukan pelantikan. (PM.007).





Komentar

Belum Ada Komentar