Komisi A Dukung KPK Berantas Korupsi di Maluku
Kamis, 29 Agustus 2019
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

Komisi A Dukung KPK Berantas Korupsi di Maluku

Ambon, Pelita Maluku.Com – Kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberantas persoalan korupsi di Provinsi Maluku, di dukung sepenuhnya oleh Komisi A DPRD Provinsi Maluku.

Bahkan komisi juga siap mendorong langkah-langkah yang akan diambil oleh KPK, dalam menuntaskan  kasus dimaksud. 

Namun, dalam penuntasan kasus korupsi, KPK tidak hanya datang untuk menuntaskan satu kasus korupsi saja, atau ada kepentingan-kepentingan lain, karena kita ketahui bersama banyak dugaan korupsi yang terjadi di maluku, hanya saja belum ditindaklanjuti.

 "Pada prinsipnya komisi memberikan dorongan kepada KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.Tetapi jangan hanya satu kasus saja lalu KPK gencar gencar di Maluku, tapi kita ketahui bersama ada banyak kasus dugaan korupsi yang terjadi di Maluku. Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi A DPRD Provinsi Maluku Sius Kolatfeka kepada wartawan di Ambon Kamis (29/08/2019) 

Menurutnya, mendorong dan mendukung KPK dalam upaya pemberantasan korupsi, adalah hak semua warga negara, dan juga tanggungjawab warga negara untuk membersihkan korupsi dalam rangka bagaimana penggunaan uang negara agar, penggunaannya anggaran tepat sasaran dan berdampak pada kesejahteraan warga negara.

Dengan begitu lanjut Kolatfeka, maka siapapun di negara ini, tidak kebal hukum, dengan kata lain, pemberantasan korupsi harus merata. Jangan kemudian hanya menggiring KPK pada kasus - kasus tertentu. Dalam artian, bahwa pemberantasan harus berpatokan pada 8 perintah Presiden. Tetapi terkadang ada kepentingan politik yang dapat melemahkan proses penegakan hukum itu sendiri. 

"Jadi pemberantasan korupsi jangan karena suka tidak suka. Banyak kasus kasus besar yang belum diungkap. Kalau memang ada indikasi korupsi silakan, tetapi jangan kemudian ada dorongan kepentingan lain,"katanya.

Kolatfeka mencontohkan kasus pemetaan lahan di MBD, yang mana pada tahun 2012 lalu, Ditkrimsus Polda Maluku telah mengeluarkan rekomendasi, bahwa dalam kasus itu tidak ada uang negara yang dirugikan. Dan rekomendasi itu juga diberikan kepada KPK, tapi sekarang mencuat lagi.

"Dalam kasus ini, ada kebijakan satu perusahaan untuk kepentingan satu daerah karena perusahaan itu berinvestasi disitu. Dan itu adalah bagian dari kepedualian perusahaan /GBU untuk hubungan kemitraan dengan Pemerintah dan masyarakat setempat. Lalu kemudian penggunaannya oleh Pemda setempat,"tandasnya. (PM.007)


Komentar

Belum Ada Komentar