KPK : 10 Pemerintahan di Maluku Belum Sampaikan Transaksi Non Tunai
Rabu, 27 Maret 2019
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

KPK : 10 Pemerintahan di Maluku Belum Sampaikan Transaksi Non Tunai

Ambon Pelita Maluku.com – Dari 12 Pemerintahan di Provinsi Maluku, yang baru menyampaikan Transaksi Non Tunai adalah Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kota Tual.

Sementara 10 Pemerintahan lainnya seperti Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat, Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur, Pemerintah Kabupaten Buru, Pemerintah Kabupaten Buru Selatan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Taninbar, dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru,  hingga kini belum menyampaikan laporan dimaksud. Demikian diungkapkan Ketua Koordinator KPK Wilayah IX (Sulawei Utara, Sulawesi Tengah, Maluku dan Maluku Utara), Budi Waluya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Daerah se-Provinsi Maluku, yang berlangsung di lantai tujuh kantor Gubernur, Rabu (27/03/2019).

Menurut Waluya, transaksi non tunai merupakan implementasi dari kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebagai bentuk pencegahan terhadap tindakan korupsi, bahkan Transaksi Non Tunai ini, tidak membuka peluang bagi bendahara untuk menyimpan uang di khasnya serta menghindari adanya upaya penggelapan uang.

"Kemarin kita sempat melakukan rapat dengan Kemendagri, mengundang seluruh Pemprov dan Kabuupaten/Kota, intinya Kemendagri mendorong Pemda menggunakan transaksi non tunai,"ujarnya.

Untuk itu Waluya berharap, adanya respon baik dari pemda untuk menyampaikan laporan transaksi non tunai di daerahnya masing-masing.  Serta Pemda juga diajak untuk dapat mengakses aplikasi Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK, yang didalamnya terdapat capain rencana aksi dari masing-masing pemda. (PM.007)

Komentar

Belum Ada Komentar