Langgar Undang-Undang Uji Kompetensi Administrator Kabupaten Malra Tahun 2020 Batal Demi Hukum
Rabu, 04 Maret 2020
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

Langgar Undang-Undang Uji Kompetensi Administrator Kabupaten Malra Tahun 2020 Batal Demi Hukum

Malra, Pelita Maluku.com - Uji Kompetensi Pejabat Administrator dalam lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara, dinilai melanggar ketentuan Perundang -Undangan yang berlaku di NKRI.

Buktinya, surat Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor. 893.2/103/BKPSDM/2020, tentang Uji Kompetensi Pejabat Administrator, tidak sesuai amanat PP No. 18 Tahun 2016, tentang Perangkat Daerah, tidak sesuai amanat PP No. 11 Tahun 2017 Manajemen PNS, tidak sesuai Amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 108 Tahun 2017, tentang Kompetensi Pemerintahan, tidak sesuai Perda Kabupaten Maluku Tenggara No. 04 Tahun 2019, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta melawan  Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019, tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi PNS. Demikian di ungkapkan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Petrus Beruatwaris,M.Si Rabu (04/03/2020)

Seharusnya, pelaksanaan Uji Kompetensi Pejabat Administrator Uji Kompetensi yang dilaksanakan harus berdasarkan perintah undang – undang, yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Pemerintahan Dalam Negeri ( LSP - PDN) dan LSP – PDN Provinsi.

Selain itu Ungkap Beruatwarin, tim uji yang di libatkan dalam kompetensi tersebut, tidak memenuhi syarat karena tidak melibatkan, Asesor dan Perwakilan LSP - PDN.

Yang anehnya Lagi lanjut Beruatwarin, dalam poin ke lima surat Sekda tersebut diatas menyatakan, bahwa peserta yang tidak mengikuti seleksi dianggap telah mengundurkan diri dari jabatan.

Surat Sekda ini menurut Beruatwarin, sangat tidak tendensius dan tak memiliki dasar hukum yang jelas dan ini sudah barang tentu bertentangan dengan ketentuan  Pasal 64 Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017.

Belum lagi lanjut Beruatwarin, pelaksanaan Uji Kompetensi yang dilaksanakan terkesan tidak Adil, karena terdapat pejabat eselon 3 yang sudah dilantik tetap dalam jabatan maupun berpidah tempat ke eselon yang sama tanpa uji kompetensi.

Disisi lain ada pejabat eselon 3 yang diharuskan mengikuti tes dalam jabatan eselon 3/jabatan administrator, eselon 4 yang dipromosi dari eselon 4a ke 3a tanpa uji kompetensi.

“ Kenapa semua pejabat eselon 3 dan pejabat eselon 4 yang memenuhi syarat diberikan ruang yang sama untuk mengikuti uji kompetensi administrator tersebut?,”  jelas Beruatwarin

Berangkat dari kondisi objektif tersebut, maka pelaksanaan Uji Kompetensi Administrator Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2020 batal demi hukum. Tandas Beruatwarin (PM.06)

Komentar

Belum Ada Komentar