Langgar Undang-Undang Uji Kompetensi Administrator Kabupaten Malra Tahun 2020 Batal Demi Hukum
Malra, Pelita Maluku.com - Uji Kompetensi Pejabat
Administrator dalam lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara,
dinilai melanggar ketentuan Perundang -Undangan yang berlaku di NKRI.
Buktinya, surat Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor.
893.2/103/BKPSDM/2020, tentang Uji Kompetensi Pejabat Administrator, tidak
sesuai amanat PP No. 18 Tahun 2016, tentang Perangkat Daerah, tidak sesuai
amanat PP No. 11 Tahun 2017 Manajemen PNS, tidak sesuai Amanat Peraturan Menteri
Dalam Negeri No. 108 Tahun 2017, tentang Kompetensi Pemerintahan, tidak sesuai
Perda Kabupaten Maluku Tenggara No. 04 Tahun 2019, tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah, serta melawan
Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019, tentang Pembinaan Penyelenggara
Penilaian Kompetensi PNS. Demikian di ungkapkan Wakil Bupati Kabupaten Maluku
Tenggara Petrus Beruatwaris,M.Si Rabu (04/03/2020)
Seharusnya, pelaksanaan Uji Kompetensi Pejabat Administrator Uji
Kompetensi yang dilaksanakan harus berdasarkan perintah undang – undang, yang dilaksanakan
oleh Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Pemerintahan Dalam Negeri ( LSP - PDN)
dan LSP – PDN Provinsi.
Selain itu Ungkap Beruatwarin, tim uji yang di libatkan dalam
kompetensi tersebut, tidak memenuhi syarat karena tidak melibatkan, Asesor dan Perwakilan
LSP - PDN.
Yang anehnya Lagi lanjut Beruatwarin, dalam poin ke lima
surat Sekda tersebut diatas menyatakan, bahwa peserta yang tidak mengikuti
seleksi dianggap telah mengundurkan diri dari jabatan.
Surat Sekda ini menurut Beruatwarin, sangat tidak tendensius dan
tak memiliki dasar hukum yang jelas dan ini sudah barang tentu bertentangan
dengan ketentuan Pasal 64 Peraturan
Pemerintah No. 11 Tahun 2017.
Belum lagi lanjut Beruatwarin, pelaksanaan Uji Kompetensi yang
dilaksanakan terkesan tidak Adil, karena terdapat pejabat eselon 3 yang sudah
dilantik tetap dalam jabatan maupun berpidah tempat ke eselon yang sama tanpa
uji kompetensi.
Disisi lain ada pejabat eselon 3 yang diharuskan mengikuti
tes dalam jabatan eselon 3/jabatan administrator, eselon 4 yang dipromosi dari
eselon 4a ke 3a tanpa uji kompetensi.
“ Kenapa semua pejabat eselon 3 dan pejabat eselon 4 yang memenuhi syarat diberikan ruang yang sama untuk mengikuti uji kompetensi administrator tersebut?,” jelas Beruatwarin
Berangkat
dari kondisi objektif tersebut, maka pelaksanaan Uji Kompetensi Administrator
Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2020 batal demi hukum. Tandas Beruatwarin (PM.06)
Belum Ada Komentar