Lantik Dua Saniri Ilegal Negeri Sameth,  Bupati Malteng Diminta Copot Camat Pulau Haruku dan Penjabat Negeri Sameth
Rabu, 29 September 2021
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

Lantik Dua Saniri Ilegal Negeri Sameth, Bupati Malteng Diminta Copot Camat Pulau Haruku dan Penjabat Negeri Sameth

Ambon, Pelita Maluku.com – Bupati Kabupaten Maluku Tengah Abua Tuasikal di duga telah mencederai tatanan adat di Negeri Sameth, yang mengakibatkan munculnya konflik sosial antar anak Adat Negeri Sameth, yang pada akhirnya menimbulkan korban. Demikian disampaikan Dominggus Tahya, salah satu Anak Adat Negeri Sameth, dalam release yang disampaikan kepada media ini, Rabu (29/09/2021).

Hal ini Menurut Tahya, bermula dari tindakan Penjabat Negeri Sameth Johan Mustamu, S.Pd, yang mengakomodir kepentingan beberapa anak Soa Meteng yang mengusung calon Saniri Negeri di luar Pertemuan/Rapat Soa. 

Dijelaskan Tahya, bahwa Soa Meteng dibawah kepemimpinan Michael Tahya telah menghasilkan sejumlah Saniri Negeri Sameth antara lain Jacob Latupapua (Mantan Ketua Saniri). Ibrahim Latupapua (Ketua Saniri Negeri Aktif), Hendrik Tahya (Sekretaris Saniri Negeri Aktif), Almarhum Deni Tahya (Anggota Saniri Negeri). 

Selanjutnya untuk menggantikan posisi Almarhum Deni Tahya, maka telah dilakukan rapat/musyawarah Soa Meteng dan menetapkan Sefnat Tahya selaku Saniri Negeri Sameth Antar Waktu Utusan Soa Meteng. 

Hasil Musyawarah ini telah diteruskan Kepala Soa Meteng melalui Penjabat Pemerintah Negeri Sameth untuk diproses. Namun dalam perjalanan ada sekelompok orang yang mengatasnamakan Soa Meteng mengusulkan Yosep Tahya dan Hendrik Latupapua untuk menggantikan Ibrahim Latupapua (Ketua Saniri Negeri Aktif) dan Almarhum Deni Tahya. 

Adapun usulan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab itu telah diteruskan oleh Penjabat Negeri Sameth dan Camat Pulau Haruku yang telah mengetahui bahwa Kepala Soa Meteng adalah Michael Tahya. 

img-1632917632.jpg

“Ini berarti Camat Pulau Haruku dan Penjabat Negeri Sameth telah melakukan pembiaran dan persekongkolan dengan oknum-oknum pengusul, meskipun sudah tahu bahwa itu salah namun tetap diproses,” ungkap Dominggus Tahya.

Adapun permainan Penjabat Negeri Sameth dan Camat Pulau Haruku kata Dominggus Tahya, untuk memuluskan pelantikan calon anggota Saniri Negeri ilegal dilakukan secara sistematis. Dimana keduanya pertama kali akan dilantik pada tanggal 1 September 2021, namun dibatalkan karena Masyarakat Adat Negeri Sameth melakukan protes di Pelauw. 

Selanjutnya pada hari Sabtu, 25 September 2021 keduanya direncanakan dilantik setelah kunjungan Bupati Maluku Tengah di Negeri Rohomoni, namun pelantikan itu gagal juga, di karena perwakilan anak adat Negeri Sameth menyampaikan keberatan kepada Bupati Maluku Tengah melalui Camat (Bupati menginstruksikan untuk bicara dengan Camat). 

Kesepakatan Camat dan Anak Negeri Adat bahwa dikembalikan ke Soa untuk menyelesaikan masalah, namun secara diam-diam Camat Pulau Haruku dan Penjabat Negeri Sameth mengatur Pelantikan kedua  Saniri Ilegal dan mengumumkan hasilnya pada Selasa, 28 September 2021. 

Pengumunan pelantikan dua Saniri Ilegal ini mengundang kemarahan masyarakat Adat Negeri Sameth dan berimbas pada konflik sosial antar masyarakat adat Negeri Sameth; bahkan telah memakan korban.

“Berdasarkan uraian di atas, bahwa Camat Pulau Haruku dan Penjabat Negeri Sameth telah melecehkan Tatanan Adat Negeri Sameth dan telah menimbulkan konflik sosial di antara Anak Adat Negeri Sameth.”ujar Dominggus Tahya

Oleh karena itu pada kesempatan ini, Dominggus Tahya menyampaikan beberapa permintaan diantaranya, Bupati Maluku Tengah Tuasikal Abua segera mencopot Camat Pulau Haruku dan Penjabat Negeri Sameth. 

Bupati Maluku Tengah juga harus bertanggungjawab atas konflik sosial yang terjadi di negeri Sameth yang telah menelan korban. 

Bupati Maluku Tengah diminta, mencabut Surat Keputusan Tentang Pengesahan Sdr. Yosep Tahya dan Hendrik Latupapua sebagai Saniri Negeri Sameth, karena proses pengusulannya Cacat Hukum. 

Alasan Catat Hukum jelas Dominggu Tahya, Pertama, pengusulan mereka tidak melalui Pertemuan/Rapat Soa Meteng. Kedua, bahwa Markus Tahya yang menandatangani usulan mereka sebagai yang dituakan adalah orang tua kandung dari Hendrik Tahya (Sekretaris Saniri Negeri Aktif) yang diusung berdasarkan Rapat Soa yang dipimpin oleh Kepala Soa Meteng (Michael Tahya). 

“Atas dasar pernyataan di atas maka saya duga Bupati di duga telah melakukan suatu kekeliruan yang sangat fatal dalam melakukan pelantik 2 anggota Saniri Negeri Sameth sesuai dengan Amanat UUD 1945 Pasal 18B Ayat 2. selanjutnya Perda Maluku Tengah Nomor 1 Tahun 2006. Dan Bupati terkesan tergesah-gesah melakukan pelantikan tersebut, dan bisa saja Camat Pulau Haruku memberikan informasi yang keliru untuk Bupati dengan alasan-alasan yang tidak dapat di benarkan,” ungkap Dominggus Tahya




Komentar

Belum Ada Komentar