Lemah dalam Kamtibmas, PMKRI Ambon Minta Kapolri Evaluasi Kapolda Maluku
Kamis, 27 Januari 2022
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

Lemah dalam Kamtibmas, PMKRI Ambon Minta Kapolri Evaluasi Kapolda Maluku

Ambon, Pelita Maluku.com - Ketua Presidium PMKRI Cabang Ambon Christian A. D. Rettob. SH menilai Kapolda Maluku lalai dalam merespon Konflik Kariuw. Pasalnya melalui hasil pantauan PMKRI Cabang Ambon, ternyata ada pengaduan dari masyarakat Kariuw kepada lembaga kepolisian untuk mendapat perlindungan hukum. Namun yang sangat disayangkan tidak respon cepat. 

Buktinya, pada Selasa (25/01/2022), sekitar pukul 03.20 Wit masyarakat Kariuw yang berada di Kota Ambon mendatangi kediaman Kapolda Maluku di Tantui Ambon.

Tujuan kedatangan mereka, untuk meminta bantuan Kapolda Maluku guna mengirimkan bantuan keamanan di Negeri Kariuw. Namun orang nomor satu di jajaran Polda Maluku ini, tidak menemui masyarakat Kariuw. Bahkan mengarahkan warga untuk menemui Kapolresta Pulau Ambon dan PP Lease.

Di hari yang sama sekitar pukul 04.00 Wit, warga Kariuw mendatangi Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk menemui Kapolres. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Kapolda dan Kapolres. 

Dari kejadian ini Rettob menilai ada yang aneh dari sistim Quick Response Polri terhadap publik. Yang mana harus merespons secara cepat dan tanggap terhadap setiap konflik yang terjadi dalam masyarakat. 

Rettob juga menilai sistem Kirka Intelejen Polri juga seakan-akan tidak maksimal. Padahal sistem ataupun konsep itulah yang merupakan amanat institusi Polri itu sendiri. 

Olehnya pada kesempatan Rettob meminta, Kapolri dapat mengevaluasi kinerja Kapolda Maluku, karena tidak konsisten dalam menjalankan Amanat Konstitusi UUD 1945 Pasal 30 ayat (4) yang menjelaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Selain itu amanat konstitusi, juga merupakan atensi Polri bagi masyarakat Maluku”Tegas Mahasiswa Pascasarjana Program Magister Ilmu Hukum Unpatti itu.

Olehnya pada kesempatan ini, Rettob berharap, kelalaian seperti ini tidak terulang kembali. Apabila hal yang sama kembali terjadi maka Rettob berjanji akan melakukan mosi tidak percaya kepada Polda Maluku. Sebab kelalaian ini bisa berakibat fatal dan dapat memicu resistensi publik yang begitu besar secara horizontal, apalagi sebagian masyarakat Maluku masih trauma dengan masa lalu dan pastinya tidak mau lagi mengalami konflik yang berkepanjangan (PM.007).

Komentar

Belum Ada Komentar