Mathias Go Sesali Tak Ada Salinan Putusan Dari Pengadilan Negeri Saumlaki
Rabu, 05 Mei 2021
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

Mathias Go Sesali Tak Ada Salinan Putusan Dari Pengadilan Negeri Saumlaki

Saumlaki. Pelita Maluku.com - Putusan Pengadilan Tinggi Maluku, yang memenangkan Tergugat Reza Fordatkosu yang melawan Jefry Yaran, akhirnya disikapi Pengacara Jefry Yaran, Andreas Mathias Go.

Kepada wartawan, Selasa (04/05/2021), Mathias Go menyayangkan keputusan resmi Pengadilan Tinggi Maluku yang sama sekali tidak diketahuinya, karena tidak adanya pemberitahuan putusan maupun salinan dari Pengadilan Negeri Saumlaki.

Meskipun begitu Mathias Go memberikan apresiasi kepada rekan-rekan pengacara Marthen Fordatkosu dan adinda Carlos.

Mathias Go mengingatkan,  bahwa  Makahmah Agung dalam putusannya tertanggal 7 Juni 1951 dan 9 Juni 1952 menetapkan bahwa" Kasasi hanya mungkin di izinkan terhadap putusan yang diambil dalam lingkungan peradilan umum biasa" dan permohonan kasasi dapat di ajukan kepada Pengadilan Tingkat Pertama yang memutus perkara ini.

"saya akan mempelajari putusan  secara detail apakah Putusan tersebut hakim Pengadilan Tinggi mempunyai kewenangan dan apakah Hakim Tinggi sudah menerapkan Hukum yang berlaku dan  telah memenuhi syarat syarat yang diwajibkan oleh undang - undang," ungkap Go.

Go, juga menjelaskan bahwa Hakim Tinggi tidak mempunyai kewenangan sedikitpun untuk membatalkan Documen, yang mempunyai kewenangan adalah Pengadilan Tata Usaha Negara.  "Kami akan mempelajari putusan apakah ada kalimat membatalkan ataukah mengatahkan surat tersebut cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Disinilah cela buat kita melakukan KASASI dan saya akan tetap berjuang untuk kepentingan klien saya BPK Jefry Yaran, saya pertarukan Nama baik saya dalam kasus ini," ungkap Mathias Go (Gilang)

Komentar

Belum Ada Komentar