Mengaku Petugas Kementerian, Fauzi Sirua Tipu 4 KK di Desa Ngabub
Malra, Pelita Maluku.com – Fauzi Sirua, salah satu Pemuda
asal Bone – Buton, akhirya diamankan Bripka Johanis Ohoiwutun salah satu
personil Kepolisian Polsek Kei Kecil, tepatnya di Pasar Langgur pada Rabu
(18/03/2020).
Fauzia di amankan, setelah melakukan penipuan terhadap 4
Kepala Keluarga di Desa Ngabub, Kabupaten Maluku Tenggara serta sejumlah warga
di daratan Kei Besar, Kei Kecil bahkan juga Kei Kecil Timur.
Dalam melaksanakan aksi tipu-tipu, Fauzi mengaku, dirinya sebagai
salah satu petugas Kementerian PUPR yang ditugaskan untuk melakukan pendataan
rumah milik untuk di bedah. Namun dalam proses pendataan Fauzi memungut uang
dari masing-masing KK sebesar Rp.35 juta per orang.
Selain itu Fauzi juga mengaku sebagai petugas Kementerian
Perikanan dan Kelautan yang bertugas untuk memberikan bantuan nelayan serta
menyamar menjadi petugas Kementerian Pertanian untuk membantu warga yang
berprofesi sebagai petani.
Bukan saja itu Fauzi, telah menjual nama Bupati Kabupaten
Maluku Tenggara M. Taher Hanubun, untuk memuluskan seluruh aksi yang
dijalankan, bahwa dirinya telah melaporkan hal ini kepada Bupati Malra, tentang
tujuan kedatangannya. Dan Bupati Malra sendiri menurut Fauzi telah merestui.
Berdasarkan pengakuan Dominikus Kasihiw dan Leonardus
Horokubun, yang hampir menjadi korban penipuan mengaku, bahwa pada awalnya
mereka berdua telah mencurigai kehadiran Fauzi yang berkedok sebagai salah satu
petugas Kementerian PUPR meminta sejumlah uang dari warga untuk membeda rumah.
Akhirnya mereka berdua berinisitif untuk menginterogasi
Fauzi. Sebelum bertemu Fauzi di pasar Langgur Kota Tual, mereka berdua telah
menghubungi sejumlah Keluarga. Mengingat
4 keluarga lainnya telah menyerahkan uang kepada Fauzi sebesar Rp.1.400.000
Dari hasil interogasi yang dilakukan, Fauzi sempat mengelak
dan tidak mau mengaku akan segala perbuatan yang dilakukan. Akhirnya sejumlah
keluarga yang merasa di tipu menghubungi Kasat Pol PP Kabupaten Malra. Munawir
Matdoan S,Sos. M.Si
Dengan Sikap tegas dan suara yang keras, akhirnya Fauzi
mengakui akan segala perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan
lagi.
Lantaran aksi yang dilakukan Fauzi telah merugikan masyarakat, akhirnya Kasat Pol PP
Kabupaten Malra menghubungi, Bripka Johanis Ohoiwutun salah satu personil
Kepolisian Polsek Kei Kecil, untuk mengamankan pelaku sekaligus memproses
sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. (PM.06)
Belum Ada Komentar