Noya Minta Kapolda Maluku Usut Pengadaan Kapal Megah Milik Pemkab SBB
Jum'at, 11 Maret 2022
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

Noya Minta Kapolda Maluku Usut Pengadaan Kapal Megah Milik Pemkab SBB

Piru, Pelita Maluku.com - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku, di minta segera mengusut kembali kapal operasional milik Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Pasalnya, kapal seharga 7,1 miliard yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020. Tak kunjung datang di Bumi Saka Mese Nusa. Padahal pencairan dana untuk penyelesaian kapal tersebut sudah mencapai 75 persen.

Yang lucunya, sudah dua tahun perkara ini ditangani, tapi belum juga ada tindak lanjut dari penyidik Polda setempat. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh, yang memegang tender proyek pengadaan kapal tersebut adalah PT. Khairos Marina, yang di pimpinan Stenlay Pirsouw.

Diduga kuat Prisouw, memegang salah satu tender kapal Pemda SBB yang sumber anggarannya dari APBD Dinas Perhubungan Kabupaten SBB.

Menyikapi hal ini, akhirnya salah satu Praktisi Hukum Folio Psitos Noya angkat bicara.

Menurutnya, negara harus adil dalam membasmi atau memberantas penyakit masyarakat. Artinya negara harus berusaha untuk adil dalam penerapan dan penegakan hukum yang berlaku.

"kalau kasus korupsi untuk ADD, DD, dan berbagai kasus lainnya itu di angkat di pengadilan, tapi kenapa masalah Kapal Misterius milik Pemda SBB yang memakan anggaran 7,1 miliar dari dana APBD tahun 2020 ini tidak pernah ada, padahal sudah pencairan 75 %," ungkap Noya.

Dijelaskan Noya, bahwa proyek kapal megah milik Pemda SBB itu dalam LPSE adalah pengadaan, namun di duga Kapal tersebut adalah buatan.

Yang mirisnya, pengadaan Kapal tersebut sudah berlangsung selama 2 Tahun, tapi sampai saat ini kapal tersebut tidak pernah ada di Bumi Saka Mese Nusa .

Noya menegaskan, jika memang hal tersebut tidak ditindaklanjut, maka biarlah aliansi dan masyarakat menggugat aparat penegak hukum ke pengadilan, sebab Akui Noya, selama ini penguasa sering kali mengikuti apa mau mereka saja. Padahal masyarakat dan Alinasi memiliki fungsi yakni melakukan sosial kontrol terhadap penerapan hukum yang tidak benar.

"apa fungsi dari sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, jadi keadilan sosial bukan harus di ciptakan oleh masyarakat saja tetapi petugas yang di serahi tanggungjawab itu, harus menampakan dalam menangani masalah tersebut dalam hal ini penyidik Polda Maluku, ucap Noya.

Untuk itu Kapolda Maluku diminta, kembali mengusut tuntas pengadaan kapal megah yang tak kunjung tiba di Kabupaten SBB, jika tidak ingin Negara dirugikan miliaran rupiah" harap Noya (PM.007)






Komentar

Belum Ada Komentar