Pernyataan Dr. Lekipiow, Bagi Kelyombar Ibarat Menggantang Asap di Awan
Senin, 22 Maret 2021
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

Pernyataan Dr. Lekipiow, Bagi Kelyombar Ibarat Menggantang Asap di Awan

Ambon. Pelita Maluku.com. Menanggapi pemberitaan dari Dr. Lekipiouw di salah satu media lokal di maluku, membuat salah satu tokoh masyarakat Tanimbar Dominikus Savio Kelyombar angkat suara kepada Pelita Maluku.com di Ambon.

Menanggapi ulasan yang disampaikan  dalam rilisnya, tetang Pemkab Kabupaten Kepulauan Tanimbar, "Harus  Rasional ", Maka seturut kami, adalah sama dengan" Menggantang Asap di dalam Awan".

Kenapa? Apapun yang dibicarakan dan di bahasakan tentang, Pemkab Tanimbar harus rasional, maka hemat Kelyombar justru sangat rasional.

Bahkan bila menyimak pernyataan Dr. Lekipiouw sesuai pemberitaannya justru bagi kami malah kurang, Karena kita harus tambah rasionya lagi. 

Mengapa? dalam pandangan dan diskusi kita apapun terkait hadirnya Block Masela Maluku Selatan atau Lebih kita kenal dengan sebutan nama Block Masela ternyata apa yg disampaikan oleh Dr. Lekipiouw itu, justru memberikan keyakinan bagi kita bahwa kehadiran Block Masela dengan seluruh hal ihkwal persiapan dan kesiapan yang ada, terkait baik yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dari semua kajian aspek ilmiah akademik, secara sekunder maupun primer. Apalagi seperti yang Dr. Lekipiouw katakan, sangat benar memang dari Amdalnya Block Masela baru dapat kita Susun Paham dan Paham Susun, Rancang, langkah-langkah strategis ilmiah, teruji dan terukur tor,  yang di dalamnya terjawab sebuah Master Plan Raksasa Block Masela, hingga pada action plannya. Bahwa apa yang sedang di lakukan, dipejuangkan oleh Pemda KKT, adalah menyelamatkan sisa umur daerah kita Maluku yang di dalamnya ada Kepulauan Tanimbar.

Kenapa dibilang sisa umur kita? Hingga hari ini seperti yang disampaikan Dr. Lekipiouw, Hemat kami tak ada satu pun regulasi yang di keluarkan, yang disiapkan baik dari Pemerintah Pusat hingga ke daerah, baik itu Provinsi dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Olehnya  itu akan menjadi dasar sekaligus acuan hukum bagi kita, melindungi segenap tumpah darah Maluku/Tanimbar dari sisi hak dan kewajiban yakni dari negara untuk bangsa dan warga masyarakatnya, antar warga masyarakatnya, pendatang atau tenaga kerja luar daerah, dan sebagainya

Bila hal ini tak di lakukan maka bukan hanya dampak dari zee, namun juga Maluku dan Kepulauan Tanimbar akan jadi lahan atau tempat bebas yaitu, bebas dari siapa saja, untuk apa saja dan sesuka hati bebas di maluku/tanimbar.

" penguasa kita, para pemangku kepentingan, akademisi, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh wanita, semuanya  hanya melihat porsi bagi-bagi ini dapat apa, dapat siapa, sana dapat apa, apa dan apa lagi dapat  berapa, tak ada regulasi yang melindungi Maluku/Kepulauan Tanimbar dari hadir dan beroperasinya block migas raksasa dunia ini, anda dan saya, kita semua rakyat indonesia tercinta yang akan menjawabnya di kemudian hari untuk anak cucu kita karena lebih paham masalah ini," ungkap Kelyombar.

Lanjut Kelyombar bahwa, rincian instrumen ekonomis dan instrumen hukum yang menjadi argumentasi atau dapat di pertanggungjawabkan, bagaimana itu semua bisa tejadi? Kalau dalam tor, Amdal, Master Plane, dan action plan terkesan ditutup_tutupi? Dan ini tidak tertutup kemungkinan apa yang di sampaikan oleh Dr. Lekipiow adalah sebuah kekuatiran dan sebuah ketakutan atas dampak global khususnya Maluku dan Tanimbar.

Kalau memang sistim pengelolaan secara onshor, mengapa tidak?  Kabupaten Kepulauan Tanimbar tidak di akui sebagai  daerah penghasil. sementara semua supra struktur dan infra struktur, bergerak dan tak bergerak secara langsung dan tidak langsung semuanya ada di daratan bumi Duan Lolat. Maka dengan demikian memberikan ruang dan makna pasti dalam arti, Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebagai daerah penghasil.  

Bahwa semua hasil produksi baik eksplorasi dan eksploitasi itu bertempat di laut atau kah di darat?, yang pastinya di darat. Maksudnya di darat untuk apa? Itu sudah merupakan suatu keputusan akhir dari Pemerintah Pusat yang sifatnya final dari Presiden, yakni rakyat setempat harus menikmati hasil dan keuntungan dari beroperasinya block gass masela. 

PI 10% persen justru bagi kami terlalu sedikit yang di kasih di bandingkan dengan apa yang di terima oleh daerah, kabupaten kota atau provinsi lain, salah satu contoh yang saat ini dan sudah dinikmati oleh masyarakat setempat adalah Block Bintuni dan juga block lainnya.

Bahwa yang di harapkan oleh Dr Lekipiow agar Pemerintah Provinsi harus transparan dalam rencana pengelolaan PI 10%, namun faktanya transparansi yang di harapkan dari Pemprov Maluku, guna menyamakan presepsi dan pemahaman mengenai PI 10% untuk benar-benar diperuntukan oleh masyarakat Maluku/ KKT bagaikan menggantang asap di atas awan.

Olehnya pria yang sering disaoa DSK berharap, kepada pemerintah baik pusat, Provinsi maupun Kepulauan Tanimbar, untuk menyiapkan seluruh regulasi tentang hak-hak dan kewajiban, jujur terbuka, akuntabel, dan melibatkan semua unsur, semua stekholder baik tokoh adat, tokoh masyarakat, OKP, LSM dan semua komponen untuk  bersama sama duduk , mengemas hal ini, jangan dengan politik tetapi dengan cara yang santun, adil untuk kesejateraan masyarakat maluku, lebih khusus masyarakat Kepulauan Tanimbar.(Gilang)

Komentar

Belum Ada Komentar