Perpres Terkait Maluku Sebagai LIN Segera Terbit
Rabu, 18 Mei 2022
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

Perpres Terkait Maluku Sebagai LIN Segera Terbit

Jakarta Pelita Maluku.com - Penantian Peraturan Presiden (Perpres) terkait Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional (LIN) akhirnya menemui titik terang.

Buktinya, berdasarkan siaran pers dari Kominfo provinsi Maluku, tidak lama lagi akan diterbitkan Peraturan Presiden soal LIN. Setelah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengundang Pemerintah Provinsi Maluku pada Selada (17/05/22), guna membahas rancangan Perpres Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional (LIN), di Hotel Arya Duta.

Kadis Kelautan dan Perikanan Maluku, Abdul Haris mengatakan, rapat tersebut digelar untuk menindaklanjuti rancangan Perpres, tentang LIN yang pernah dibahas bersama tahun 2016 lalu. Namun kala itu mengalami kemandekan kurang lebih 6 tahun.

"Dimana saat itu tidak berlanjut ketika Menteri Kelautan dan Perikanan dijabat Susi Pudjiastuti,"kata Haris, ketika dihubungi, Rabu (18/5/2022).

Pertemuan tersebut juga sempat berlanjut tahun 2020, dimana rancangan Perpres kembali dibahas, kemudian diangkat kembali di Pempus khusus di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Pembahasan tersebut untuk penyempurnaan isi rancangan Perpres tahun 2016. Saat itu Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menyurati dan telah ditandatangani oleh Sekjen KKP, Antam November. 

Surat itu diberi nomor B-779/SJ/XI/2020 perihal penyampaian usulan rancangan Perpres tentang LIN, pada (11/11-2020). "Jadi KKP menyurat ke Deputi Sumber Daya Manusia di Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi.

Tapi perkembangan terakhir dari surat 11 November 2020 belum ada kemajuan. Akhirnya Gubernur Maluku Murad Ismail, kembali menyurati Menteri Kelautan dan Perikanan, Nomor 523/3476, 25 Oktober 2020, perihalnya permohonan penetapan kebijakan LIN melalui Perpres ,"jelasnya. 

Untuk itu, berdasarkan surat Gubernur Maluku, Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, mengundang pihaknya rapat di Hotel Arya Duta.

"Rapat itu untuk menyesuaikan antara rancangan Perpres tahun 2016 lalu dengan usulan penyempurnaan yang dilakukan Kementerian Keluatan dan Perikanan tahun 2020 lalu. 

"Jadi sudah disepakati, rancangan Perpres ditindaklanjuti oleh Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi,"tuturnya. (PM.007)


Komentar

Belum Ada Komentar