Petrus Gorisalam Kembalikan Kerugian Keuangan Negara, Terkait Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan DD dan ADD Meyano Das
Senin, 09 Agustus 2021
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

Petrus Gorisalam Kembalikan Kerugian Keuangan Negara, Terkait Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan DD dan ADD Meyano Das

Saumlaki, Pelita Maluku.com - Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Barat, hari ini Senin, (09/08/2021) telah menerima pengembalian kerugian keuangan Negara dari Petrus Gorisalam selaku saksi pada kasus penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2017-2018 Desa Meyano Das, Kecamatan Kormomolin, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, sebesar Rp. 24.794.958,00.

Pengembalian dana dilakukan karena berdasarkan hasil penyidikan, uang tersebut bersumber Dana Desa (DD) Meyano Das Tahun Anggaran 2017 dan 2018 yang oleh Pemerintah Desa Meyano 

Das diserahkan kepada Petrus Gorisalam untuk membayar kegiatan Pemerintah Desa Meyano Das dan ada yang dipergunakan untuk membayar kepentingan pribadi para tersangka di Toko milik Petrus Gorisalam.

Pengembalian kerugian keuangan negara diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Barat yang selanjutnya disetorkan ke rekening RPL 104 PDT Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Barat pada Bank BRI dengan nomor rekening 0643-01-000879-30-0.

Dalam Kasus Penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2017 Desa Meyano Das, Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Barat telah menetapkan tiga tersangka berinsial PCO, EN dan MF yaitu berdasarkan:

1. Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-819/Q.1.13/Fd/06/2021 tanggal 07 Juni  2021

2. Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-821/Q.1.13/Fd/06/2021 tanggal 07 Juni 2021

3. Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-823/Q.1.13/Fd/06/2021 tanggal 07 Juni 2021.

Pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan kerugian dari total kerugian keuangan negara yang berdasarkan hasil perhitungan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sekitar Rp307.246.208,00, berupa pengadaan fiktif belanja barang yang tidak sesuai dengan peruntukan dan penggunaan uang untuk kepentingan pribadi yang dibiayai dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada Desa Meyano Das Kecamatan Kormomolin Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2017-2018 (Gilang)

Komentar

Belum Ada Komentar