Polres KTT Didesak Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah dan Pemalsuan Tanda Tangan Serta Cap Mantan Camat Tansel
Rabu, 04 September 2019
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

Polres KTT Didesak Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah dan Pemalsuan Tanda Tangan Serta Cap Mantan Camat Tansel

Ambon, Pelita Maluku.com – Polres Kabupaten Kepulauan Tanimbar di desak, untuk menindaklanjuti laporan polisi bernomor TBL 110/2019/RES MTB/SPKT, yang disampaikan Julia Samadara tertanggal 24 Mei 2019.

Permintaan ini disampaikan, karena hingga kini Polres Kepulauan Tanimbar belum juga memproses serta menangkap Hermanus Kempirmase yang bersama mantan Kepala Desa Sifnana, Zakarias Laratmase, bersekongkol untuk membuat cap Desa Sifnana palsu,  guna mengeluarkan surat keterangan bukti kepemilikan tanah dengan nomor 144/929/2015, yang berlokasi di Jalan Ir. Soekarno, Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).  Juga memalsukan tanda tangan Camat Tanimbar Selatan Julius Sumanik beserta cap kecamatan.

Belum ditangani laporan tersebut membuat pihak Polres KTT dinilai lamban  dan terkesan membiarkan laporan ini berlarut-larut. Sementara Hermanus Kempirmase dan Zakarias Laratmase bebas berkeliaran begitu saja.

Olehnya itu Polres KTT diharapkan dapat menindaklanjuti laporan tersebut dengan menangkap Hermanus Kempirmase dan Zakarias Laratmasse untuk diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Seperti diberitakan sebelumnya, Hermanus Kempirmase yang kesehariannya berprofesi sebagai pengacara bersama mantan Kepala Desa Sifnana Zakarias Laratmase, di duga kuat telah bersekongkol, melakukan penipuan dan pemalsuan stempel cap Desa Sifnana, serta tanda tangan mantan Camat Tanimbar Selatan Julius Sumanik, untuk mengeluarkan surat keterangan pembelian tanah di jalan Ir.Soekarno

Dugaan penipuan surat keterangan bukti kepemilikan tanah dan pemalsuan stempel cap Desa Sifnana yang dibuat Hermanus Kempirmase, dan Zakarias Laratmase itu tertanggal 20 Juli 2015. Sementara tanah yang dibeli seharga Rp.75 juta dibuat pada Desember 2018 kemarin.

Dari hasil konfirmasi, Pemerintah Desa Sifnana menyatakan surat bukti kepemilikan tanah tidak bisa diproses, karena dibuat pada tahun 2015, bahkan arsip dari surat tersebut pada pemerintah Desa Sifnana tidak ada (tidak terdaftar).  

Bahkan Badan Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang ditemui juga menyatakan, bahwa tanah yang beli saat ini sedang bermasalah dan sementara ini masih disengketakan di pengadilan.

Bukan saja itu, hasil pertemuan langsung dengan Hermanus Kempirmase di rumah kediamannya menyatakan, telah melaporkan pada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) KTT untuk pengurusan pajak, namu ketika dikonfirmasi pada istansi tersebut, tidak pernah ada laporan yang disampaikan Hermanus Kempirmase.

Merasa dibohongi oleh Hermanus Kempirmase, akhirnya Yulia Samadara melaporkan kejadian ini kepada Polres Kabupaten Kepuluan Tanimbar dengan Nomor. TBL 110/2019/RES MTB/SPKT. Tertanggal 24 Mei 2019. (PM.007)


Komentar

Belum Ada Komentar