6 Pelaku Pencurian Berhasil Diringkus Polres KKT

6 Pelaku Pencurian Berhasil Diringkus Polres KKT

Saumlaki,  Pelita Maluku.com - Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) melalui Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) berhasil meringkus 6 pelaku pencurian, yang melancarkan aksi sebanyak tiga kali berturut-turut dengan pelaku yang sama.

Ke - 6 pelaku tersebut diantaranya, 

berinisial BD (17), AB (19) YB (19) tahun, CS (17), WT (16) dan KS (30)

Diantara ke - 6  pelaku tersebut tiga pelaku masih kategori dibawah umur.

Kepada wartawan Kapolres AKBP. Romi Agusriansyah, menjelaskan kasus pencurian ini terjadi pada Jumat 28 Mei 2021, sekitar pukul 00.43 Wit, kemudian pukul 23.00 Wit dan pada Minggu 30 Mei, sekitar pukul 24.00,  tempatnya di SMA Negeri 4 Lorulung. 

img-1622644289.jpg

Kronologis kejadian tersebut terjadi pada Jumat (28/5), dinana 4 orang pelaku yang adalah warga Desa Atubul Dol, menggunakan dua kendaraan sepeda motor menuju sekolah SMA Negeri 4 Lorulung. sesampai di sana ke - 4 pelaku ini secara diam-diam mencungkil jendela sekolah dan berhasil mencuri 2 unit komputer tablet android merek Advan, 4 buah bola Volly dan 1 jaring net. 

Kemudian pada kejadian kedua sekitar pukul 23.00 Wit, ke-4 pelaku yang sama, juga berhasil menjebol fentilasi ruang kepala sekolah, dan berhasil mencuri bola kaki. 

Pada Minggu berikutnya pada (30/5), empat orang itu juga tetap dengan modus yang sama berhasil mencuri 8 unit komputer tablet android.

Karena aksi mereka tidak tercium oleh aparat kepolisian mereka kembali melanjutkan aksi pencurian di Pasar Omele. Sayangnya karena alaram berbunyi, para pelaku ini melarikan diri karena dikejar oleh security pasar. 

Sialnya, lagi para pelaku ini panik dan lari meninggalkan kendaraan mereka di TKP. Alhasil petugas security pasar mengamankan kendaraan roda dua milik para pelaku. Dan dari interogasi, terungkap fakta bahwa tiga pelaku baru saja melakukan pencurian di SMA Negeri 4. 

Mendapat laporan tersebut, Polres KKT langsung melakukan pengembangan dan berhasil meringkus para pelaku. 

Dari hasil pengembangan polisi berhasil menyita barang bukti berupa 18 unit komputer tablet, charger 4 buah, kartu perdana simpati, 3 unit bola Volly, Bola Basket dan 2 unit sepeda motor," terangnya. 

Dari kejadian tersebut ke -6 pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 dan 2 KUHP pidana dengan ancaman  hukuman 9 tahun penjara. 

Untuk pelaku dibawah umur, kata Romi, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Bapas untuk penangananya. 

"Kalau melihat statistik, angka kriminalitas di KKT terjadi trend peningkatan. Mungkin karena situasi ya dimasa Pandemi ini," tutupnya

Terkait dengan ke - 6 pelaku tergabung jaringan, orang nomor satu di jajaran Polres belum dapat memastikan hal itu (Gilang)


Sumber : https://pelitamaluku.com/6-pelaku-pencurian-berhasil-diringkus-polres-kkt-detail-435784