Fatlolon  Tegaskan Kepemilikan Tanah Pasar Omele Milik Pemda KKT

Fatlolon Tegaskan Kepemilikan Tanah Pasar Omele Milik Pemda KKT

Saumlaki, Pelita Maluku.com – Polimik yang muncul seputar hak ulayat atas tanah di lokasi Pasar Omele, yang beberapa waktu lalu menjadi pembicangan serius publik, akhirnya menemui titik terang. Setelah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam hal ini Bupati Petrus Fatlolon,SH,MH, bersama Kapolres MTB, Agus Thedorus selaku pengusaha dan sejumlah Dinas terkait, melakukan On The Spot ke Pasar Omele, pada Rabu (01/07/2020). 

Kepada wartawan, disela-sela kunjungan itu orang nomor satu di Kabupaten berjuluk Duan Lolat ini menegaskan, bahwa dari sisi kepemilikan tanah, Pasar Omele telah menjadi aset negara, yang administrasinya dikelola oleh Pemerintah Daerah. Itu berarti dari sisi kepemilikan tanah ini sudah menjadi milik Pemerintah KKT. Dan itu dibuktikan dengan surat pelepasan, yang dikeluarkan pertama pada tahun 2008 dan kedua pada tahun 2015. Serta surat pelepasan tanah yang  dilepas oleh Soa atau Marga, Lemere. Londar, Laratmase, Luturmas dan Samangun.

img-1593604738.jpg

Soal ada perkerjaan di atas lahan yang belum di bayar lanjut Fatlolon, sudah menjadi kewajiban dari Pemda KKT untuk membayar.

“Saya kira clear kalau Dinas Perindustrian dan Perdagangan KKT punya pembangunan di sini mungkin itu demi kepentingan rakyat itu dapat dilaksanakan, kecuali ada oknum yang tanpa diketahui dinas tentunya kita cegat,” Ungkap Bupati Fatlolon 

Dijelaskan Fatlolon, soal hutang-piutang, Pemda KKT telah berniat baik untuk membayar, namun masih ada beberapa hal teknis yang harus disampaikan kepada Menteri dan Presiden, sehingga Pemda KKT saat ini masih menunggu beberapa petunjuk teknis, tentang syarat-syarat pembayaran. 

“yang masuk hutang pihak ketiga sementara ini dalam proses, tetapi tidak boleh menghambat kegiatan yang dilakukan Dinas dan badan diatas tanah milik Pemda, soal hutang itu biasa, negara juga berhutang tetapi kita beretikat baik untuk menyelesaikan ,” tandas Bupati.

Terkait batas lahan, tambah Bupati KKT ini, nantinya diserahkan kepada Sekda untuk mengatur pengembalian batas lahan, agar aset milik Pemda KKT bisa di amankan,” Ujar Fatlolon

Sementara itu Agus Thedorus yang ditanyai sehubungan dengan status tanah di lokasi Pasar Omele mengakui, bahwa tanah tersebut adalah milik Pemda KKT, hanya saja pekerjaan yang telah dilaksanakan belum diselesaikan.

img-1593605224.jpg

Untuk itu pada kesempatan tersebut Thedorus menyampaikan, apresiasi yang tinggi kepada Pemda KKT yang memiliki etikad baik untuk menyelesaikan hutang, dengan harapan dalam waktu yang tidak lama telah direalisasikan, mengingat hak-hak sejumlah pekerja yang belum di bayar.

Dikesempatan yang sama Kapolres MTB mengungkapkan, soal hutang – piutang itu menjadi persoalan teknis antara Pemda KKT bersama Agus Thedorus selaku pengusaha, namun terkait hak ulayat atas tanah adalah aset milik Pemda KKT sesuai bukti yang ada, sehingga bagi orang nomor satu di jajaran Polres MTB ini, sudah tidak menjadi persoalan lagi.  

“masalah ini dapat kita ketahui secara pasti jika kita turun langsung untuk melihat kondisi yang ada, kalau hanya dibelakang meja akhirnya ada orang komplen bagini bagitu, namun kalau kita sudah tahu kejelasannya status tanahnya, maka kita kerja tidak ada masalah lagi,” Ujar Kapolres MTB (Gilang). 


Sumber : https://pelitamaluku.com/fatlolon-tegaskan-kepemilikan-tanah-pasar-omele-milik-pemda-kkt-detail-427877