Haurissa Diduga Tutupi Proyek Bermasalah Di Desa Halong

Haurissa Diduga Tutupi Proyek Bermasalah Di Desa Halong

Ambon,Pelita Maluku.com - Pembangunan proyek air bersih milik Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi Maluku, di Negeri Hallong, Kecamatan Baguala Kota Ambon, diduga sarat dengan rekayasa dan penyalahgunaan kewenangan.

Dugaan ini semakin menguat setelah sejumlah fakta terungkap dilapangan berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan. 

Fakta pertama yang ditemukan adalah, pembangunan proyek air bersih milik Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi Maluku ini, tidak disosialisasikan kepada masyarakat, namun hanya ditujukkan kepada oknum-oknum dari pihak pemerintah Negeri Hallong. Akhrinya menimbulkan sejumlah pergolakan terkait proyek dimaksud.

Fakta kedua yang terdapat sejumlah hal yang menjanggal dan terkesan tidak transparan, dimulai dari papan proyek yang tidak mencantumkan lama masa kerja, atau jangka waktu pengerjaan proyek tersebut. 

Padahal dalam mekanisme aturan diwajibkan mencantumkan jangka waktu kerja. Yang lebih parahnya lagi, kini papan proyek tersebut telah dicabut dari lokasi.

img-1605614268.jpg

Fakta ketiga yang diperoleh adalah pembangunan jaringan instalasi (Pipa Nisasi), tidak sesuai dengan mekanisme (ditanam dalam tanah), melainkan dijalankan diatas badan jalan (setapak) dan ada sejumlah yang jaringan pipa yang dipasang pada dahan pohon (batang pohon pisang) sesuai bukti fisik di lapangan. 

Tak hanya itu, dalam investigasi dan konfirmasi dilapangan, ternyata terdapat persoalan yang fatal yakni, bahwa proyek pembangunan air bersih telah terhenti selama kurang lebih dua minggu. Hal ini disebabkan karena patahnya alat bor yang digunakan (pengakuan sejumlah warga).

Berdasarkan hasil investigasi dilapangan, oleh sejumlah wartawan, ternyata utusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Wilayah Sungai (BWS) Jhon Haurissa, yakni (Yan Rumra) yang juga adalah direksi lapangan menyatakan bahwa, pekerjaan tersebut sesuai kontrak diselesaikan dalam jangka waktu selama 180 hari kalender (tanpa disertai bukti di papan proyek).

" Dalam kontrak itu ada, masa kerjanya selama 180 hari kerja, dan keterlambatan ini, dikarenakan oleh ada mata bor yang patah di dalam lobang penggalian, sehingga diperlukan alat dari jawa baru diangkat," ujarnya

img-1605614310.jpg

Lebih lanjut dijelaskannya, terkait adendum sementara dibuat, dan jika tidak ada adendum juga tidak menjadi persoalan, karena semua itu bisa berdasarkan kebijakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saja.

" Adendum sementara dibuat, dan kalau belum pun semua bisa lewat kebijakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saja," Ungkap Yan Rumra 

Menyikapi sejumlah hasil temuan tersebut, pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Wilayah Sungai (BWS) Jhon Haurissa ketika dikonfirmasi menyatakan bahwasannya, pekerjaan tersebut diatas tidak ada persoalan, semua baik-baik saja, dan terkait masalah dilokasi, hal tersebut hanya karena ada terjadi patahan pada mata bor (alat pengeboran).

" Dilokasi itu ada persoalan apa? sebenarnya tidak ada persoalan, yang terjadi hanya soal teknis saja. Kami saat sosialisasi dilapanan kami sudah sosialisasi dengan semua masyarakat, bahkan melibatkan Pemerintah Negeri, selain itu persoalan papan proyek, itu hanya hal biasa, sebenarnya masa kerja itu 240 hari kerja (waktu kalender), jadi tidak benar itu 180 tapi 240 hari," Ungkap Haurissa tanpa mampu menunjukan bukti kebenarannya (dokumen kontrak).

Ketika disinggung soal adendum karena pekerjaan lapangan terhenti, Haurissa mengatakan bahwa, adendumnya sudah ada dan pelaksanaan adendum itu dikarenakan oleh pandemi Covid-19 (bencana Non Alam), sehingga mesti dilakukan adendum yang kemudian diberi masa waktu tambahan sebanyak 90 hari kerja hingga 31 Desember 2020 nanti.

"pelaksanakan adendum tersebut dilaksanakan karena Covid-19, sehingga pekerjaan terhenti dan akhirnya kami adendum untuk tambah masa kerja selama 50 hari s/d 90 hari kerja, olehnya kami akan berakhir masa kontrak hingga 31 Desember," Jelas Haurissa tanpa mampu menunjukan bukti adendum.

Diakhir penjelasannya Haurissa menjelaskan akan segera mengganti papan proyek untuk sesuai dengan pengakuannya yakni 240 hari kerja.

img-1605614347.jpg

Untuk diketahui, pelaksanaan adendum hanya bisa dilakukan jika ada bencana alam yang mengganggu jalannya proyek fisik, atau kendala teknis yang tidak bisa ditangani dengan manual.

Selain itu, ada dugaan semua penjelasan dari Jhon Haurissa, hanyalah akal-akalan untuk menutupi semua dugaan kejahatan dan cacat prosedural yang dilakukan oleh pihak PPK, Direksi bersama Kontraktor (Rekanan).

Adanya sikap ingin mengganti papan proyek baru pada lokasi proyek dengan mencantumkan jumlah masa kerja, hanyalah akal-akalan untuk menutupi kebenaran bahwa proyek tersebut telah gagal dikerjakan sejak dua bulan lalu. (menjawab apa yang disampaikan oleh Yan Rumra, bahwa ini semua bisa pakai kebijakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Wilayah Sungai (BWS)  dalam hal ini Jhon Haurissa.(PM.007)


Sumber : https://pelitamaluku.com/haurissa-diduga-tutupi-proyek-bermasalah-di-desa-halong-detail-431306