Kasus Bupati MBD Masih Di Laci Jaksa

Kasus Bupati MBD Masih Di Laci Jaksa

Ambon, Pelita Maluku.Com -Sampai saat ini belum ada tanda – tanda akan dilakukannya penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi KMP Marsela oleh Mantan Pimpinan PT. Kalwedo Benjamin Oyang Noach (BON). Padahal praktek kejahatan Bupati MBD terpilih ini telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, 22 Maret lalu.

Informasi yang diterima koran ini di Kejati Maluku menyebutkan, bahwa korps adhyaksa belum mengeluarkan surat perintah di mulainya penyelidikan karena terkendala biaya serta personil jaksa yang sedikit.

“Iya, laporan itu sudah diterima, tapi kami belum proses,” singkat sumber koran ini di Kejati Maluku, pekan kemarin.

Lambatnya pergerakan jaksa dalam membongkar kejahatan luar biasa yang dilakukan Bupati Tepilih MBD ini menimbulkan geram berbagai pihak. Salah satunya Kuasa Hukum Kapten KMP Marsela Thomas Ressyo Fernando Nivaan, Boyke Lesnussa, SH.,MH.

Menurut Boy, dirinya sekarang bertindak atas kuasa dari Thomas Ressyo setelah kuasa sebelumnya telah dicabut dari Elia Ronny Sianressy, SH.

“Saya telah mendapat kuasa resmi dari Thomas Ressyo,” kata Boy kepada koran ini, kemarin.

Boy mengaku, setelah menerima kuasa maka tugas selanjutnya ialah menegaskan kepada korps adhyaksa untuk secepatnya memproses kasus ini sampai tuntas.

“Ini kejahatan luar biasa yang harus dibongkar,” tegasnya.

Kata Boy, BON adalah aktor intelektual dibalik karamnya KMP Marsela. Sebab, pengelolaan KMP Marsela saat itu ditangani PT Kalwedo dan dipimpinnya.

Boy menjelaskan, pada tahun 2012 Pemerintah Pusat (Pempus) lewat Kementerian Perhubungan RI mengalokasikan anggaran untuk pendanaan tiga buah kapal ferry melalui Ditjen Perhubungan Darat dan diserahkan kepada Pemprov Maluku, dan kemudian Pemprov menghibahkan satu diantara ketiga kapal tersebut yaitu KMP Marsela dengan bobot 500 GT dibangun tahun 2010 dengan harga beli 35,30 miliar. 

Untuk mengoperasikan KMP Marsela, maka Pemda MBD membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Kalwedo dan mengangkat serta menunjuk Benjamin Oyang Noach sebagai Direktur Utama.

Sejak tahun 2012 secara resmi PT Kalwedo diberikan kewenangan hukum untuk mengoperasikan KMP Marsela dengan trayek perintis pulang pergi (PP) Ambon – Damer – Kisar – Leti – Moa – Lakor – Sermatang – Tepa – Letwurung – Dawelor – Marsela.

Guna membantu BUMD PT Kalwedo, maka Pemkab MBD dalam APBD tahun anggaran 2012 memberikan bantuan penyertaan modal yang dalam nomenkaltur disebut dana abadi sebesar Rp 10 miliar, namun yang dicairkan sebesar Rp 8,5 miliar.

Perlu dicatat juga bahwa trayeknya KPM Marsela ini ialah melayari kapal perintis, maka berdasarkan Permenhub Nomor : PM 51 tahun 2012 kemudian Permen Nomor 142 tahun 2015 seluruh biaya pengelolaan, pengoperasian, perawatan termasuk biaya docing guna pelayanan kapal perintis (KMP Marsela) dibebankan dan menjadi tanggung jawab Kemenhub RI.

“Jika seluruh biaya menjadi tanggung jawab Kemenhub RI, maka seyogianya pembayaran upah karyawan (ABK) tidak lagi menjadi masalah, namun faktanya sejak Januari 2012 sampai November 2017 gaji anak buah tidak dibayarkan oleh PT. Kalwedo. Hal ini yang mengakibatkan seluruh ABK melakukan mogok kerja hingga saat ini,” urainya.

Boy menegaskan, berdasarkan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi menyatakan setiap orang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. 

Sementara pasal 3 menyatakan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau sebuah korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 1 tahun dan paling banyak 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Untuk di ketahui, sejak 2012 hingga saat ini, lanjut Sianressy, PT Kalwedo tidak pernah sekalipun membuat laporan pertanggungjawaban kepada Pemkab dan DPRD MBD. Padahal, pendapatan dalam sekali berlayar pulang - pergi sekira Rp200 juta.

Sementara subsidi anggaran dari Pempus per tahun sebesar Rp 6 miliar, selain dana stimulus yang telah diberikan awal bagi pengoperasian KMP Marsela sebesar Rp.10 miliar. Pihak pemerintah juga tidak pernah tahu PT. Kalwedo mengalami keuntungan ataukah tidak. Terakhir diketahui, KMP Marsela tidak lagi beroperasi sejak 2017. Dan posisi kapal sampai sekarang berada di docing Talake, milik Pemprov Maluku.

Dugaan praktek penyelewengan anggaran juga dapat dibuktikan dengan manipulasi keberangkatan yang pernah dan sering dilakukan oleh pimpinan PT. Kalwedo walaupun KMP Marsela tidak melakukan pelayaran di sebabkan kondisi alam yang tidak bersahabat.

Pimpinan PT. Kalwedo sering memerintahkan Komredor untuk pergi ke pelabuhan – pelabuhan yang sesuai rute KMP Marsela untuk meminta Surat Perintah Izin Berlayar (SPIB) sebagai bukti KMP Marsela telah melakukan pelayaran guna mencairkan dana subsidi dari Pempus.

Pada Desember 2017 kliennya pernah diminta oleh pimpinan PT. Kalwedo untuk melakukan penandatanganan terhadap permintaan pembayaran biaya doking KMP Marsela sebesar Rp 1,2 miliar, namun setelah diteliti oleh Kapten KMP Marsela ada item pekerjaan yang tertera di dalam permintaan tidak pernah dilakukan dan dikerjakan dalam doking, dan jumlahnya sekitar Rp 400 juta. Bahkan pemalsuan guna melakukan pencairan dana docing dan pemeliharaan serta biaya subsidi lainnya. Ironisnya, ketika dikonfirmasi ke Pimpinan PT Kalwedo, disebutkan bahwa hal tersebut adalah hal yang biasa dan sudah sejak lama terjadi pemalsuan tanda tangan seperti itu. (PM.007)

Sumber : https://pelitamaluku.com/kasus-bupati-mbd-masih-di-laci-jaksa-detail-413630