Kejari Kepulauan Tanimbar Resmi Tetapkan 3 Tersangka Korupsi DD dan ADD Meyano Das

Kejari Kepulauan Tanimbar Resmi Tetapkan 3 Tersangka Korupsi DD dan ADD Meyano Das

Saumlaki, Pelita Maluku.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) akhirnya resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Meyano Das, Kecamatan Kormomolin tahun 2017 dan 2018, Senin (7/6).

Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, Falistha Gala, SH, yang didampingi Kasiepidsus El Imanuel, menjelaskan, ketiga tersangka yakni PCO, EN dan MF. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan dengan mengumpulkan alat-alat bukti berupa keterangan saksi-saksi dan keterangan Ahli.

"Setelah adanya hasil perhitungan kerugian negara dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan kami penyidik telah peroleh bukti permulaan yang cukup," tandas Gala.

img-1623074843.jpg

Lanjut dia, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU-XII/2014, maka dengan dasar itulah, tim penyidik Kejari Kepulauan Tanimbar menetapkan para tersangka tersebut. terhadap kerugian negara itu sendiri, beber Gala, sesuai hasil perhitungan dari APIP, negara dirugikan sebesar Rp307 juta lebih. 

"Kerugian itu berupa pengadaan barang fiktif, belanja barang yang tidak sesuai dengan peruntukan serta penggunaan uang untuk kepentingan pribadi yang dibiayai DD dan ADD," ungkapnya. (Gilang

Sumber : https://pelitamaluku.com/kejari-kepulauan-tanimbar-resmi-tetapkan-3-tersangka-korupsi-dd-dan-add-meyano-das-detail-435862