Kepolisian dan Kejaksaan Diminta Usut Kepemilikan Sertifikat PPK Milik FN

Kepolisian dan Kejaksaan Diminta Usut Kepemilikan Sertifikat PPK Milik FN

Tual Pelita Maluku.Com – Korwil Badan Intelejen dan Investigasi, Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Maluku Buce Rahakbauw meminta, aparat penegak hukum dalam hal ini pihak Kepolisian dan Kejaksaan, untuk mengusut kepemilikan sertifikat milik FN selaku PPK pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Tual yang diduga Palsu.

Berdasarkan data yang diperoleh dan pengecekan  pada daftar nama PPK se – Maluku, sejak tahun 2013-2017, ternyata nama FN tidak terpampang dalam daftar tersebut. “ kami sudah lakukan pengecekan dalam daftar PPK Se maluku yang terpampang di Online sejak 2013 s/d 2017 namun ternyata nama yang bersangkutan tidak ada nama,” Ungkap Rahakbauw.

Rahakbauw juga menduga, bahwa ada upaya kong kali kong yang dilakukan Kepala Dinas dengan FN, sehubungan sertifikat tersebut. Nyatanya ketika kepemilikan sertifikat FN, pernah dikonfirmasi sejak tahun 2016-2017, dan berdasarkan konfirmasi tersebut, Kadis menyatakan bahwa FN telah memiliki sertifikat dan itu ditunjukkan lewat copian sertifikat, namun ketika copian sertifikat itu diminta, kadis tidak dapat menyerahkan dan terkesan diam, dengan alasan bahwa FN telah mengantongi sertifikat.

Dari penjelasan Kadis tersebut, muncul pertanyaan, bila FN telah memiliki sertifikat PPK, maka tentunya namanya yang bersangkutan pasti terpampang dalam daftar PPK Se – Maluku tahun 2017, namun bila tidak maka sertifikat tersebut di duga palsu. “ tahun 2016 s/d 2017 saya dengan sala satu rekan jurnalis bertemu dengan Kadis PU Kota Tual dan Kadis  menunjukan sertifikat yang sudah di copi, bahwa ini sertifikat PPK atas nama F.N. Namun saat kami minta sertifikat copi milik F.N. Kadis tidak berikan, mala mendiamin, alasan kadis bahwa yang bersangkutan sudah mendapat sertifikat. tapi nyatanya saat di krocek di Online yang bersangkutan tidak ada nama,” Kata Rahakbauw. 

Menurut Rahakbauw, selama ini FN selaku PPK pada Dinas PU Kota Tual, dipercayakan untuk pembangunan proyek jalan dan jembatan, dan dalam aturan menyebutkan mereka yang memiliki sertifikat PPK yang bisa mengelola proyek dimaksud.  Namun bila kepemilikan sertifikat FN di duga palsu, yang  dibuktikan lewat daftar PPK Se - maluku  yang tidak mencantumkan nama FN, itu berarti ada sebuah kejahatan yang sengaja dilakukan.

Olehnya lewat kesempatan ini Rahakbauw mendesak, Kepolisian Daerah Maluku dan Kejaksaan Tinggi mengusut tuntas sertifikat PPK milik FN yang diduga palsu. Bahkan kepolisian diminta juga untuk memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Tual, guna dimintai keterangan sehubungan dengan kepemilikan sertifikat PPK milik FN,” tegas Rahakbauw (PM.06)

Sumber : https://pelitamaluku.com/kepolisian-dan-kejaksaan-diminta-usut-kepemilikan-sertifikat-ppk-milik-fn-detail-416366