Masyarakat Jazirah Resah Pemberlakuan Perwali No. 16 Tahun 2020

Masyarakat Jazirah Resah Pemberlakuan Perwali No. 16 Tahun 2020

Ambon, Pelita Maluku.com – Masyarakat di 3 Kecamatan yang ada di Jazirah, resah dengan Kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Ambon, terkait Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).

Pasalnya, PKM menurut DPP HETU UPU ANA telah menimbulkan berbagai macam polimik di tengah-tengah masyarakat Jasirah dan ini tentunya bisa berpotensi konflik.

Olehnya itu Ketua Umum Hetu Upu Ana Alter Sabandar ST meminta, perhantian Gubernur Maluku, untuk menyikapi keresahan yang terjadi pada masyarakat di 3 Kecamatan yang ada di Jazirah. Serta meminta, Gubernur Maluku, agar masyarakat jazirah leihitu yang akan berpergian ke Kota Ambon, cukup menunjukan identitas diri, karena kurang lebih 10 ribu warga Jasirah melakukan aktifitas di Kota Ambon,” Pinta Alter Sabandar lewat Releasenya kepada Pelita Maluku.com, Selasa (09/06/2020)

Sementara itu, DPP Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Jazirah Leihitu lewat Ketua Bidang HUMAS Guntur Huat SH, mempertanyakan Bupati Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), sehubungan dengan Surat Keterangan Sehat yang di keluarkan oleh Puskesmas-Puskesmas di Jazirah Leihitu.

Faktanya di lapangan menurut Huat, telah terjadi pungutan-pengutan yang tidak wajar terhadap warga. Itupun bervariasi antara Rp.5000-20.000.

Hal ini lanjut Huat, tentunya sangat meresahkan masyarakat di Jazirah. Padahal semua anggaran untuk penanganan Covid-19 bersumber dari Anggaran APBD maupun ABPN.

Untuk itu DPP Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Jazirah Leihitu meminta, Bupati Tuasikal Abua, selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19 di Kabupaten Malteng dapat menjelaskan, mengapa sampai ada pungutan tersebut dan apakah pungutan Surat Ketarangan sudah sesuai porsedur,” tegas Huat

Lain halnya Ketua Bidang Hukum dan HAM, DPP Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Jazirah Leihitu Suherman Ura,SH mempertanyakan, pembatasan moda transportasi yang diterapkan Pemerintah Kota Ambon, sudah sesuai dengan Perwali No. 16 tahun 2020, Pasal 29 dan 32 tentang Pembatasan Mode trasportasi 50 %, Ganjil Genap, dan pembatasan jam operasi tidak boleh di berlakukan kepada AKDP, sebab aturan untuk Angkutan kendaraan Dalam Provinsi (AKDP) sepenuhnya kewenangan Gubernur Maluku sesuai dengan Peraturan Perundang - Undangan yang berlaku.

Suherman juga meminta, Pos Covid-19 Kota Ambon yang berada di Kecamatan Leihitu Barat agar di pindahkan pada tapal batas Kota Ambon dan Maluku Tengah, sebab sangat meresahkan warga Desa Hatu yang memiliki mata pencarian di sekitar Pos Covid kota Ambon. Apalagi Letak Pos Covid Kota Ambon masih masuk dalam wilayah Leihitu barat.

Untuk itu Suherman mengingatkan, Tim Gugus Tugas Kota Ambon, yang berada di pintu masuk di 3 Kecamatan di Jazirah, tidak memiliki kewenangan untuk mengurus AKDP, jika sampai Gustu Kota Ambon melakukan operasi terhadap AKDP, maka kami akan melakukan Aksi di tiap-tiap pos perbatasan di 3 Kecematan yang ada di jazirah,” tegas Suherman (PM.007)

Sumber : https://pelitamaluku.com/masyarakat-jazirah-resah-pemberlakuan-perwali-no-16-tahun-2020-detail-427057