Ambon, Pelita Maluku.com – Masyarakat di 3 Kecamatan yang ada
di Jazirah, resah dengan Kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Ambon, terkait
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).
Pasalnya, PKM menurut DPP HETU UPU ANA telah menimbulkan
berbagai macam polimik di tengah-tengah masyarakat Jasirah dan ini tentunya bisa
berpotensi konflik.
Olehnya itu Ketua Umum Hetu Upu Ana Alter Sabandar ST meminta,
perhantian Gubernur Maluku, untuk menyikapi keresahan yang terjadi pada
masyarakat di 3 Kecamatan yang ada di Jazirah. Serta meminta, Gubernur Maluku,
agar masyarakat jazirah leihitu yang akan berpergian ke Kota Ambon, cukup
menunjukan identitas diri, karena kurang lebih 10 ribu warga Jasirah melakukan
aktifitas di Kota Ambon,” Pinta Alter Sabandar lewat Releasenya kepada Pelita
Maluku.com, Selasa (09/06/2020)
Sementara itu, DPP Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Jazirah
Leihitu lewat Ketua Bidang HUMAS Guntur Huat SH, mempertanyakan Bupati Kabupaten
Maluku Tengah (Malteng), sehubungan dengan Surat Keterangan Sehat yang di
keluarkan oleh Puskesmas-Puskesmas di Jazirah Leihitu.
Faktanya di lapangan menurut Huat, telah terjadi pungutan-pengutan
yang tidak wajar terhadap warga. Itupun bervariasi antara Rp.5000-20.000.
Hal ini lanjut Huat, tentunya sangat meresahkan masyarakat di
Jazirah. Padahal semua anggaran untuk penanganan Covid-19 bersumber dari
Anggaran APBD maupun ABPN.
Untuk itu DPP Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Jazirah
Leihitu meminta, Bupati Tuasikal Abua, selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19 di
Kabupaten Malteng dapat menjelaskan, mengapa sampai ada pungutan tersebut dan
apakah pungutan Surat Ketarangan sudah sesuai porsedur,” tegas Huat
Lain halnya Ketua Bidang Hukum dan HAM, DPP Himpunan Pemuda
Pelajar Mahasiswa Jazirah Leihitu Suherman Ura,SH mempertanyakan, pembatasan moda
transportasi yang diterapkan Pemerintah Kota Ambon, sudah sesuai dengan Perwali
No. 16 tahun 2020, Pasal 29 dan 32 tentang Pembatasan Mode trasportasi 50 %,
Ganjil Genap, dan pembatasan jam operasi tidak boleh di berlakukan kepada AKDP,
sebab aturan untuk Angkutan kendaraan Dalam Provinsi (AKDP) sepenuhnya kewenangan
Gubernur Maluku sesuai dengan Peraturan Perundang - Undangan yang berlaku.
Suherman juga meminta, Pos Covid-19 Kota Ambon yang berada di
Kecamatan Leihitu Barat agar di pindahkan pada tapal batas Kota Ambon dan Maluku
Tengah, sebab sangat meresahkan warga Desa Hatu yang memiliki mata pencarian di
sekitar Pos Covid kota Ambon. Apalagi Letak Pos Covid Kota Ambon masih masuk
dalam wilayah Leihitu barat.
Untuk itu Suherman mengingatkan, Tim Gugus Tugas Kota Ambon,
yang berada di pintu masuk di 3 Kecamatan di Jazirah, tidak memiliki kewenangan
untuk mengurus AKDP, jika sampai Gustu Kota Ambon melakukan operasi terhadap
AKDP, maka kami akan melakukan Aksi di tiap-tiap pos perbatasan di 3 Kecematan
yang ada di jazirah,” tegas Suherman (PM.007)