Polres Malra  Diminta Tuntaskan Dugaan Kepemilikan Surat Keterangan Ijasah Palsu Milik Oknum Kades

Polres Malra Diminta Tuntaskan Dugaan Kepemilikan Surat Keterangan Ijasah Palsu Milik Oknum Kades

Ambon, Pelita Maluku.com – Penyidik Polres Maluku Tenggara kembali melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yang berinisial SR, GM dan AR, terkait pemberitaan mengkaraknya kasus dugaan kepemilikan ijazah palsu atau surat keterangan ijazah palsu, milik salah satu oknum Kepala Desa di Kabupaten Maluku Tenggara berinisial MR dengan No Lp : Sp.Lidik / 177 / Vl / 2020. 

SR diperiksa sebagai saksi, pada 27 Oktober  dan GM pada 30 Oktober 2020. Sedangkan satu orang saksi lainnya yakni AR, tidak memenuhi panggilan Polres Malra. Padahal kapasitas AR merupakan Sekretaris Desa, yang pada waktu itu menerbitkan surat keterangan desa yang menyatakan, bahwa ijazah milik saudari MR (terlapor) hilang terbakar saat konflik sosial tahun 1999, sehingga polisi menerbitkan berita kehilangan, dan tanggal 31 Oktober 2020 penyidik Polres Maluku Tenggara. 

Seperti diketahui, surat keterangan desa yang dibuat oleh saksi AR dilakukan tanpa sepengetahuan  Pejabat Desa waktu itu, yakni AKS (Almarhum) yang juga sebagai Alumni Sekolah Pendidikan Guru Agama (PGA). 

AKS (almarhum) juga salah satu  pelapor kasus ini pada April 2019 ketika kasus ini pertama kali dilaporkan. Bahkan AKS sendiri telah memberikan keterangan kepada penyidik, namun ketika digelar perkara diduga ada  keterangan yang dihilangkan dari berita acara pemeriksaan (BAP). 

Dalam keterangannya, bahwa surat keterangan desa yang dibuat oleh Sekdes tanpa sepengetahuan beliau sebagai pejabat desa dan beliau sebagai Alumni Sekolah PGA mengetahui bahwa saudari MR (terlapor) tidak pernah lulus sebagai alumni sekolah pendidikan guru agama, dan beliau sendiri memiliki surat keterangan lulus sekolah pendidikan guru agama (PGA) yang diterbitkan oleh kementerian agama dan surat keterangan ijazah tersebut sudah diberikan kepada penyidik sebagai pembanding. Namun ketika digelar perkara diduga dihilangkan. Sedangkan surat keterangan ijazah sekolah pendidikan guru agama (PGA) milik MR (terlapor) diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dengan format tidak sesuai dengan surat keterangan ijazah yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan secara resmi yakni  tidak ada mengetahui kepala sekolah, tidak ada nomor induk siswa, dan hanya tercantum beberapa nama sebagai saksi, tetapi mereka yang bertanda tangan juga membatah hal itu. 

Selain itu nama dalam surat keterangan ijasah tersebut yang bersangkutan bergelar haji, serta masih banyak keanehan dalam surat keterangan ijazah foto copy yang dimiliki oleh oknum kepala desa MR (terlapor) tersebut. Akan tetapi dalam tahapan penyelidikan dan penyidikan kasus ini sejak April 2019 sampai saat ini, MR (terlapor) baru sekali diperiksa oleh penyidik dan dalam proses pemeriksaan, terlapor sama sekali tidak bisa menunjukkan ijazah asli atau surat keterangan ijazah yang asli. Namun yang anehnya yang bersangkutan masih tetap beraktifitas sebagai Kades

Pihak pelapor juga menanggapi pernyataan Kapolres Maluku Tenggara yang memberikan keterangan pada salah satu media beberapa waktu yang lalu, kalau kasus ini telah ditangani secara serius dan sudah digelar bahkan di tingkat Polda Maluku. 

Pelapor juga menegaskan, bila dalam gelar perkara ini diduga ada keterangan saksi yang dihilangkan dari berita acara pemeriksaan (BAP) dan ijazah pembanding yang diserahkan pihak pelapor sebagai bukti juga diduga dihilangkan dari resume, sehingga hasil gelar perkara ini tidak ditingkatkan tetapi penambahan saksi. Padahal  pihak pelapor telah mempersiapkan saksi - saksi tetapi Kanit yang menengani perkara ini menolak dengan alasan hasilnya tetap satu.

pihak pelapor juga menambahkan bahwa pernyataan Kapolres Maluku Tenggara hanyalah distorsi, sebab jika kasus ini ditangani dengan serius sebagaimana pernyataan Kapolres, maka ukuran kasus ini hanyalah perkara sedang dan terhitung batas waktu penyelesaian perkara untuk ukuran perkara sedang ialah sejak surat perintah penyidikan diterbitkan hanyalah 60 hari, tetapi dalam kasus ini sudah ditindaklanjuti lebih dari 60 hari.

ini jelas pelapor, telag melanggar perkap nomor 12 tahun 2009 pasal 31 (2). Dan sebagai penegak hukum harus mematuhi hukum dari siapapun sebagaimana diatur dalam UU No. 2 tahun 2002, tentang Kepolisian Republik Indonesia. 

Olehnya itu pelapor berharap, pihak kepolisian secepatnya menuntaskan kasus ini.(PM.14)


Sumber : https://pelitamaluku.com/polres-malra-diminta-tuntaskan-dugaan-kepemilikan-surat-keterangan-ijasah-palsu-milik-oknum-kades-detail-431228