Malra, Pelita Maluku.com – Kegelisahan publik atas wacana
yang berkembang di Kabupaten Maluku Tenggara, tentang pembangunan jalan Trans
Kei Besar, pernyataan Wakil Bupati Kabupaten Malra Petrus Beruatwarin M.Si,
terkait Uji Kompetensi Pejabat Administrator yang dinilai cacat hukum, rencana
Pemkab Malra berhutang sebesar Rp.250 Milyar dari BUMN, serta hasil LAKIP yang mana Kabupaten Malra mendapat
peringkat CC, perlu disikpai secara serius oleh Pemerintah Kabupaten Malra.
Namun sayangnya, langkah-langkah Pemerintah Kabupaten Malra
dalam menjawab kegelisahan warga ini, berdasarkan hasil pantauan dan pengamatan
yang dilakukan, belum ada respon sedikitpun. Demikian di Ungkapkan Wakil Ketua
DPD KNPI Kabupaten Maluku Tenggara Hencie Balubun, S.Pd, kepada wartawan Sabtu
(07/03/2020).
Belum ada langkah serius Pemkab Malra, membuat warga berharap
agar DPRD sebagai penyambung lidah aspirasi rakyat dapat memperjuangkan kegelisahan
yang dialami. Namun lagi-lagi harapan warga pupus, karena penghuni dewan yang
terhormat itu, berada di luar daerah bersama.
Olehnya itu Balubun meminta, DPRD Kabupaten Malra untuk
secepatnya kembali untuk menyelesaikan polimik yang terjadi di Kabupaten Malra.
Permintaan ini disampaikan Balubun, mengingat DPRD adalah
wakil rakyat dan sesuai amanat Undang-Undang merupakan unsur dari
penyelengaraan pemerintah daerah. Apalagi polimik itu sendiri keluar dari pihak
eksekutif.
Balubun juga meminta, DPRD dapat memanggil Bupati dan Wakil
Bupati serta tim baperjakat, guna memberikan penjelasan. Bila perlu DPRD Malra
menggunakan hak Interpelasi, mengingat tingkat urgensitas dari polimik yang
terjadi di Kabupaten Malra.
Selain itu Lanjut Balubun, DPRD sebagai bagian dari unsur
pemerintah daerah, harus membangun komunikasi dengan Komisi ASN dan Gubernur
Maluku untuk memberikan kejelasan, sehubungan Tes Uji Komptensi.
Olehnya itu warga di Kabupaten Malra diharapkan, untuk tidak
membangun percakapan, guna menjaga stabilitas sambil mengawal proses yang
nantinya dilakukan.” Pinta Balubun (PM.06)