Wagub : Penunjukkan Plh. Sekda Untuk Penyelenggaraan Pemerintahan yang Efesien dan Efektif

Wagub : Penunjukkan Plh. Sekda Untuk Penyelenggaraan Pemerintahan yang Efesien dan Efektif

Ambon, Pelita Maluku.com - Pemerintah Provinsi Maluku akhirnya angkat bicara, terkait dengan Keputusan Gubernur menunjuk PLH. Sekda Maluku Ir.Sadli le M.Si menggantikan Kasrul Selang.

klarifikasi ini perlu dilakukan agar tidak menjadi menimbulkan opini publik di masyarakat, mengingat telah menjadi perbincangan hangat baik media cetak, elektronik maupun online.

Menurut Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno, Keputusan Gubernur menunjuk PLH Sekda untuk menjalankan tugas-tugas yang sifatnya rutinitas demi penyelenggaraan Pemerintahan yang efesien dan efektif. Mengingat Kasrul Selang dalam beberapa waktu lalu terpapar Covid-19 dan kini sedang pemulihan kesehatan.

Dijelaskan Wagub, Gubernur sebagai pembina kepegawaian memiliki kewenangan menetapkan, mengangkat pembinaan dan pemberhentian ASN serta pembinaan manajemen aparatur ASN di instansi pemerintah sesuai ketentuan undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Apalagi seorang Sekda berhalangan melaksanakan tugasnya, maka tugas Sekda dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat atas persetujuan Mandagri .

Selain itu Kepala Daerah menunjuk PLH apabila Sekda tidak bisa melaksanakan tugas kurang dari 15 hari maka Kepala Daerah berhak menggunakan kewenangan dalam mengambil keputusan atau tindakan.

hak tersebut lanjut Wagub antara lain menunjukkan pelaksana tugas apabila pejabat difinitif berhalangan ( undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.

Disamping itu pula pengangkatan, pemberhentian dan atau pergantian Sekda tentu didasarkan pada peraturan dan undang-undang yang berlaku. Sekalipun itu adalah itu adalah kewenangan mutlak kepala daerah sebagai pembina kepegawaian kepada Presiden melalui Mendagri .

kata Wagub, jabatan Sekda bukanlah jabatan politik, tetapi adalah jabatan struktural yang tidak lazim dalam birokrasi yang dijabat oleh ASN negara dan itu sama dengan jabatan struktural lainnya dalam lingkup pemerintah daerah. Hanya berbeda pada jenjang eselonisasi dengan demikian tidak perlu diperdebatkan apalagi dijadikan konsumsi BBM publik.

Mestinya kita dapat memahami tujuan dari BNN pemerintah daerah adalah, secara politik untuk menjaga dan utuhnya NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang dikonstruksikan dalam sistem pemerintahan pusat dan daerah memberi peluang turut sertanya masyarakat dalam mekanisme penyelenggaraan pemerintahan.

Secara formal dan konstitusional adalah untuk melaksanakan ketentuan dan amanat UUD 1945 . Secara operasional adalah untuk meningkatkan efesiensi dan efektifitas dan penyelenggaraan pemerintahan, meningkatkan pelayanan masyarakat dan melancarkan pelaksanaan pembangunan.

Secara administratif pemerintah adalah untuk lebih memperlancar pelaksanaan tata pemerintahan secara lebih baik dalam rangka good governance pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Olehnya itu ungkap Wagub, tugas dan fungsi Sekda adalah membantu Gubernur dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi, dan tata laksana sertamemberikan pelayanan administrasi kepada seluruh perangkat daerah provinsi.

kaitan dengan tugas dan fungsi Sekda dan tujuan penyelenggaraan pemerintahan lebih khusus pada tujuan operasional dan tujuan administrasi maka tugas dan fungsi Sekda adalah berada pada posisi poros sebagai lokomotif untuk menggerakkan semu sub sistim menjadi sistim yang utuh untuk bergerak maju dalam rangka mencapai tujuan Pemerintah daerah berdasarkan visi - misi kepala daerah dan wakil kepala daerah terhadap tugas fungsi koordinasi yang dapat memungkinkan vis-misi pembangunan dapat tercapai," Ujar Wagub PM. (Onsal)

Sumber : https://pelitamaluku.com/wagub-penunjukkan-plh-sekda-untuk-penyelenggaraan-pemerintahan-yang-efesien-dan-efektif-detail-436647