Putus Mata Rantai Penyebaran Covid-19, PKS Kota Tual Lakukan Penyemprotan Disinfektan
Jum'at, 03 April 2020
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

Putus Mata Rantai Penyebaran Covid-19, PKS Kota Tual Lakukan Penyemprotan Disinfektan

Kota Tual, Pelita Maluku.com – Sebagai wujud kepedulian terhadap kondisi yang dialami masyarakat, sehubungan dengan penyebaran Covid-19, Partai Keadilan Sejeterah (PKS) Kota Tual, melakukan aksi nyata, yakni melakukan penyemprotan Disenfektan pada sejumlah rumah-rumah ibadah dilingkungan masyarakat.

Ketua DPD PKS Kota Tual Rusdy Badmas yang ditemui wartawan di Masjid Fiditan Kecamatan Dullah, Kota Tual mengungkapkan, langkah yang diambil PKS Kota Tual, sudah menjadi tradisi yang sering dilakukan. sekaligus menindakanjuti arahan langsung Presiden PKS di Jakarta.

Tujuan penyemprotan Disenfiktan, guna menghindari dan memutuskan mata rantai penyebaran Virus Corona di tengah-Tengah masyarakat. Mengingat penyebaran virus ini sangat mematikan, sehingga dibutuhkan langkah kongkrit untuk mencegahnya.

“ada kebijakan lain dari Pemkot Tual maupun satgas oleh itu saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Tual serta Tokoh Agama, Tokoh Adat, agar kita sama sama menyatu untuk dapat memutuskan mata rantai covid 19.” Ungkap Badmas

img-1585914581.jpg

Aksi penyemprotan Disenfektan ini, di hadiri oleh Ketua DPRD Kota Tual. A. Borut dan juga Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Maluku Amir Rumra.

Amir Rumra dalam kesempatan yang sama mengungkapkan, kebijakan PKS tentunya sesuai instruksi langsung dari Presiden PKS yang di tunjukan kepada seluruh Anggota DPR RI, DPRD Provinsi bahkan juga DPRD Kota/Kabupaten se – Indonesia, bahwa untuk membantu masyarakat, gaji mereka dipotong.

Rumra juga bersama Ketua DPD Kota Tual bersama pengurus melakukan penyemprotan 11 Mesjid, dan direncanakan pada Sabtu (04/04/2020) akan dilanjutkan penyemprotan pada gereja Protestan maupun Katolik di wilayah Kota Tual.

Usai melakukan penyemprotan disinfektan, Ketua DPD PKS Kota Tual serta bersama rombongan berkunjung ke Kecamatan Tayando dan Pulau Kur untuk melakukan penyemprotan di sejumlah tempat – tempat ibadah maupun di  pemukiman masyarakat serta sejumlah fasilitas umum seperti pasan ikan dan pasar sayur.(BR)

 

Komentar

Belum Ada Komentar