PW GPI MALUKU Sesalkan Laporan Dugaan Penistaan Agama Terhadap Bupati KKT
Senin, 26 Agustus 2019
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

PW GPI MALUKU Sesalkan Laporan Dugaan Penistaan Agama Terhadap Bupati KKT

Ambon, Pelita Maluku.Com - Sekretaris PW Gerakan Pemuda Islam (GPI) Mujahidin Ningkeula, menyesalkan adanya laporan yang disampaikan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Maluku (YLBHM) kepada Polda Maluku, terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Petrus Fatlolon.

Penyesalan ini diungkapkan Ningkuela, lantaran dugaan penistaan agama yang dialamatkan kepada orang nomor satu di Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah dianggap selesai.

Buktinya, Petrus Fatlolon selaku Bupati, berulang kali telah melakukan pertemuan dengan sejumlah tokoh agama muslim, mulai dari daerah sampai pusat, untuk mengklarifikasi permasalahan dimaksud dan itu dapat dilihat lewat Surat Keterangan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Maluku bernomor 01/XXX/SR-14/VII/2019, yang menyatakan, permasalahan video viral kampanye calon bupati atas nama Petrus Fatlolon pada tahun 2016 di Kecamatan Nirunmas telah ditangani dan diselesaikan oleh Majelis Ulama Indonesia Provinsi Maluku, dan telah dibicarakan dengan MUI Pusat dan Ketua Umum PBNU di Jakarta.

Dalam surat keterangan tersebut, Bupati Petrus Fatlolon telah mengklarifikasi dan meminta maaf kepada seluruh umat islam, jika video viral itu dianggap melukai perasaan umat islam, karena sesungguhnya Bupati KTT tidak melecehkan agama islam,” Ungkap Ningkuela

Bukan saja itu lanjut Ningkuela,  sejak dilantik menjadi Bupati, pada kesempatan lebaran, Bupati Petrus Fatlolon pada kesempatan Halal Bi Halal bersama tokoh Agama dan Tokoh Pemuda serta Organisasi Islam yang ada di Kota Ambon, guna sama - sama berbagi kebahagiaan bersama.

Dikesempatan itu pula Bupati KKT sempat mengklarifikasi hal tersebut sekaligus meminta maaf, dan pada 19 Juli lalu juga telah meminta maaf ke Ormas dan OKP Islam secara langsung dan itu adalah sebuah etikat yang telah ditunjukan Bupati KTT.

Untuk itu Pinta Ningkuela, jangan lagi kita membuat opini publik yang dapat menganggu keharmonisan umat beragama di Maluku, khususnya di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Apalagi Kabupaten Kepulauan Tanimbar saat ini sedang melakukan persiapan, terkait pelaksanaan MTQ Tingkat Provinsi di KTT 2021 yang akan datang.

Sehubungan persoalan video yang beredar luas di youtube Menurut Ningkuela, itu tidaklah mengandung unsur penistaan agama seperti yang dituduhkan, karena berdasarkan hasil kajian MUI Maluku sama sekali tidak mengandung unsur penistaan.

Untuk itu Ningkuela meminta, semua pihak untuk saling saling menjaga  keharmonisan di wilayah Maluku apalagi di KKT.

Terkait, laporan yang disampaikan LBH Maluku untuk melakukan upaya hukum bagi Bupati KTT itulah hak mereka, namun Ningkuela menghimbau Bupati KTT tetap menghadapi persoalan hukum dan GPI Maluku siap membantu,” Tandas dia.

Ditempat yang berbeda salah satu Tokoh Pemuda KKT Alexander Belay ketika ditanya, sehubungan laporan yang disampaikan ke Polda Maluku mengungkapkan, bahwa itu adalah hak dari Faisal Lina yang dikuasakan ke LBH Maluku, sehingga bagi Belay itu lebih baik, agar tidak menjadi bola panas yang kapan saja bisa dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu, yang dapat menjadikan persoalan ini sebagai senjata untuk merongrong Bupati KTT

“ klir sudah masalah ini karena telah dilaporkan dan biarkan diuji secara hukum. dan untuk Sdr Faisal Lina kiranya sebagai sesama anak Daerah KKT dapat melihat secara cermat masalah ini, jangan kemudian sdr Faisal malah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mengganggu stabilitas pemerintahan di KKT,” Kata Belay.

Olehnya, semua pihak dapat menghargai proses hukum yang nantinya berjalan dan jika saja dikemudian hari tidak terbukti, maka Faisal Lina secara terbuka harus meminta maaf  kepada Bupati KKT,”  Tutup Belay (PM.007)

Komentar

Belum Ada Komentar