Rahawarin : Penyampaian LKPJ Diperpanjang Hingga 30 April
Jum'at, 27 Maret 2020
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

Rahawarin : Penyampaian LKPJ Diperpanjang Hingga 30 April

Malra, Pelita Maluku.com – Menindaklanjuti pernyataan salah satu Anggota DPRD Kabupaten Malra Septian Brian Ubra,S.Sos, agar Pemerintah Kabupaten dapat menyerahkan LKPJ kepada DPRD untuk selanjutnya dibahas. Akhirnya diluruskan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara melalui Sekertaris Daerah (Sekda) Ahmad Yani Rahawarin.

Kepada wartawan di Kantor Bupati Jumat (27/03/2020) Rahawarin menjelaskan, penyampaian LKPJ Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, belum dapat diserahkan kepada DPRD untuk dibahas, karena telah diperpanjang hingga 30 April mendatang.

Perpanjangan tersebut, kata Sekda Malra ini berdasarkan surat dari Kementrian Dalam Negeri RI Nomor 700/1723/OTDA perihal perpanjangan waktu penyerahan LKPJ tertanggal 24 Maret 2020 yang ditandatangani Akmal Malik atas nama Mendagri Direktur Jenderal Otonomi Daerah.

Menurut Sekda isi surat tersebut menyebutkan, ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, di jelaskan bahwa “Kepa|a Daerah menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 ayat (1) kepada DPRD yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling Iambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir”.

img-1585308452.jpg

"Berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dijelaskan bahwa “Kepala Daerah menyusun LKPJ berdasarkan format yang ditetapkan oleh Menteri".

Berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 700/479/OTDA tanggal 22 Januari 2020 hal Format Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), ditegaskan kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota seluruh Indonesia bahwa untuk menyusun LKPJ agar mempedomani format sebagaimana dimaksud dalam surat Mendagri tersebut sampai dengan diterbitkannya Permendagri sebagaimana tindak Ianjut PP Nomor 13 Tahun 2019.

Selain itu Lanjut Rahawarin, berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/202/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang, Protokol Isolasi Diri Sendiri Dalam Penanganan Coronavirus Disease (COVID-19), telah disampaikan kepada Pimpinan Kementerian/Lembaga, Gubernur, dan Bupati/Walikota untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama lintas sektor dan Pemerintah Daerah pada penanganan COVID-19, khususnya dalam pemberian informasi kepada masyarakat terkait isolasi diri sendiri.

Serta berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 440/2436/SJ tanggal 17 Maret 2020 tentang pencegahan penyebaran corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemda, disampaikan kepada Gubemur, dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia untuk mengoptimalisasikan pemanfaatan teknologi informasi dan komumkasi dalam pertemuan, rapat, dan sosialisasi.

Oleh karena itu, dengan mempedomani ketentuan tersebut di atas, maka untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan tugas rutin di lingkungan Pemda khususnya untuk memenuhi ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014, Gubernur, Bupati, dan Walikota yang daerahnya ditetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) COVID 19, dapat menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada DPRD.

"Penyampaian LKPJ itu sendiri  dapat memanfaatkan sarana teleconference atau video conference, dan waktu penyampaiannya diundur paling lambat tanggal 30 April 2020", tutup Sekda. (PM.06) 

Komentar

Belum Ada Komentar