Rahawarin : Penyampaian LKPJ Diperpanjang Hingga 30 April
Malra,
Pelita Maluku.com – Menindaklanjuti pernyataan salah satu Anggota DPRD
Kabupaten Malra Septian Brian Ubra,S.Sos, agar Pemerintah Kabupaten dapat
menyerahkan LKPJ kepada DPRD untuk selanjutnya dibahas. Akhirnya diluruskan Pemerintah
Kabupaten Maluku Tenggara melalui Sekertaris Daerah (Sekda) Ahmad Yani Rahawarin.
Kepada
wartawan di Kantor Bupati Jumat (27/03/2020) Rahawarin menjelaskan, penyampaian
LKPJ Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, belum dapat diserahkan kepada DPRD
untuk dibahas, karena telah diperpanjang hingga 30 April mendatang.
Perpanjangan
tersebut, kata Sekda Malra ini berdasarkan surat dari Kementrian Dalam Negeri
RI Nomor 700/1723/OTDA perihal perpanjangan waktu penyerahan LKPJ tertanggal 24
Maret 2020 yang ditandatangani Akmal Malik atas nama Mendagri Direktur Jenderal
Otonomi Daerah.
Menurut Sekda isi surat tersebut menyebutkan, ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, di jelaskan bahwa “Kepa|a Daerah menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 ayat (1) kepada DPRD yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling Iambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir”.
"Berdasarkan
ketentuan pasal 18 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, tentang
Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dijelaskan bahwa
“Kepala Daerah menyusun LKPJ berdasarkan format yang ditetapkan oleh
Menteri".
Berdasarkan
surat Menteri Dalam Negeri Nomor 700/479/OTDA tanggal 22 Januari 2020 hal
Format Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), ditegaskan kepada
Gubernur, Bupati, dan Walikota seluruh Indonesia bahwa untuk menyusun LKPJ agar
mempedomani format sebagaimana dimaksud dalam surat Mendagri tersebut sampai
dengan diterbitkannya Permendagri sebagaimana tindak Ianjut PP Nomor 13 Tahun
2019.
Selain itu
Lanjut Rahawarin, berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor
HK.02.01/MENKES/202/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang, Protokol Isolasi Diri
Sendiri Dalam Penanganan Coronavirus Disease (COVID-19), telah disampaikan
kepada Pimpinan Kementerian/Lembaga, Gubernur, dan Bupati/Walikota untuk
meningkatkan dukungan dan kerja sama lintas sektor dan Pemerintah Daerah pada
penanganan COVID-19, khususnya dalam pemberian informasi kepada masyarakat
terkait isolasi diri sendiri.
Serta
berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 440/2436/SJ tanggal 17 Maret 2020
tentang pencegahan penyebaran corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di
Lingkungan Pemda, disampaikan kepada Gubemur, dan Bupati/Walikota di seluruh
Indonesia untuk mengoptimalisasikan pemanfaatan teknologi informasi dan
komumkasi dalam pertemuan, rapat, dan sosialisasi.
Oleh karena
itu, dengan mempedomani ketentuan tersebut di atas, maka untuk kelancaran
penyelenggaraan pemerintahan dan tugas rutin di lingkungan Pemda khususnya
untuk memenuhi ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014,
Gubernur, Bupati, dan Walikota yang daerahnya ditetapkan status Kejadian Luar
Biasa (KLB) COVID 19, dapat menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
(LKPJ) kepada DPRD.
"Penyampaian
LKPJ itu sendiri dapat memanfaatkan sarana teleconference atau video
conference, dan waktu penyampaiannya diundur paling lambat tanggal 30 April
2020", tutup Sekda. (PM.06)
Belum Ada Komentar