Rapat Internal DPRD KKT Menuai Pro dan Kontra
Selasa, 10 September 2019
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

Rapat Internal DPRD KKT Menuai Pro dan Kontra


Afaratu “ Saya Tidak Setuju DAK Biayai DAU

 

Saumlaki, Pelita Maluku.com – DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, akhirnya menggelar Rapat Paripurna Internal, setelah pada 2 - 3 September kemarin, melakukan konsultasi dengan dua Kementerian di Jakarta, yakni Kementerian Keuangan dan Kementrian Dalam Negeri, terkait dengan silva yang dialami Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar kurang lebih 8 milyar.

Dari hasil konsultasi, 2 Kementerian itu memberikan saran yakni pertama, menyelamatkan LPJ, Kedua melaporkan pelanggaran sesuai aturan hukum. 

Dua usulan yang disarankan 2 Kementerian tersebut, menimbulkan pro dan kontra di kalangan anggota DPRD KKT. 

Ada sebagian yang mendukung dilakukan proses hukum, namun menerima LPJ, tetapi ada yang berkeinginan dilakukan proses hukum baru diterima LPJ. 

img-1568122230.jpg

Berdasarkan pantauan yang dilakukan media ini, sebagian besar anggota DPRD berkeinginan, agar proses hukum terhadap SKPD yang telah merugikan daerah sebesar 8 Milyar, sesuai LPJ tahun anggaran 2018, yang sudah dipaparkan Pemerintah Kabupaten. 

Bahkan terdapat sejumlah anggota DPRD yang ngotot tentang pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dianggarkan ke Dana Alokasi Umum (DAU).

Menanggapi hal ini Joseph Afaratu selaku Wakil Ketua Komisi A DPRD KKT tidak setuju, bila DAK digunakan untuk membiayai DAU.

Hal ini ditegaskan Afaratu, sebab berdasarkan penjelasan resmi yang disampaikan depertemen keuangan, Pemerintah Kabupaten telah salah menggunakannya.

“ sesuai keterangan kementrian, keuangan yang bersumber dari Pusat tidak berlebel DAK atau DAU atau kah berlebel apa - apa itu bisa di pakai, tetapi jangan salah ada alurnya, makanya ini sangat berdampak pada SKPD terkait yang salah pengertian pemanfaatan tendasnya. ( PM.10 )


Komentar

Belum Ada Komentar