Renjaan : Perda 03 Tahun 2009 Tentang Ratcap dan Ohoi Sudah Jelas
Kamis, 19 Maret 2020
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

Renjaan : Perda 03 Tahun 2009 Tentang Ratcap dan Ohoi Sudah Jelas

Malra, Pelita Maluku.com – Komisi I DPRD Kabupaten Malra, Kamis (19/03/2020), menggler Rapat Komisi bersama Mitra Kerja yakni Kabag Hukum Sekretariatan Kabupaten Malra, Camat Kei Kecil Timur dan Camat kei Besar Utara. Rapat tersebut berlangsung di lantai II Komisi DPRD Malra.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Malra A. Renjaan, membahas tentang Perda Nomor 03 tahun 2009 dan Perda Nomor 12, tentang pembentukan Ohoi-Ohoi administrasi dalam wilayah Kabupaten Maluku Tenggara.

Dalam Rapat tersebut Komisi I DPRD Kabupaten Malra menyetujui langkah-langkah yang diambil Kabag Hukum Pemkab Malra Debby Bunga,SH yang menyatakan, bahwa Raja yang yang dikukuhkan seorang Kepala Ohoi Definitif tentunya berdasarkan landasan hukum adat yang kuat, baru dapat diberi rekomendasi untuk dilantik terkecuali pejabat.

Pasalnya, dalam peraturan menyatakan, bahwa pengangkatan dan penunjukan kepala ohoi di dasarkan pada nilai - nilai budaya dan adat istiadat yang tumbuh dan terpelihara dalam pratek penyelenggara ohoi selama di tetap dan di akui.

img-1584634570.jpg

“jadi sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan daerah perundang undangan yang berlaku,” Ungkap Bunga.

Bukan saja itu, berdasarkan pertimbangan sebagai di maksud pada hurif a dan huruf b, maka perlu di tetapkan peraturan Bupati, tentang pengangkatan dan penunjukkan kepala ohoi.

“Jadi bila mana kedepan ada yang sengaja mengarang - ngarangan surat di lembaga yang terhormat ini, maka tentu kita harus mengambil sikap.” Tegas Bunga

Sementara itu, T.Ulukyanan,SH dalam kesempatan yang sama juga mengatakan, semua surat yang masuk di ruangan komisi 1 harus di baca dan di amati dengan sebaik - baiknya. Dan bila mana terdapat pemalsuan atau kebohongan, tegas Ulukyanan, Komisi I DPRD Malta  tidak segan - segan melaporjan ke pihak yang berwajib dalam hal ini pihak kepolisian guna di tindak lanjuti.

Untuk itu Ulukyanan meminta, kepada seluruh Camat, agar setiap pencalonan kepala ohoi defenitif, harus menelusuri lebih kedalam, agar dikemudian hari tidak menimbulkan hal-hal yang tidak di inginkan bersama. Karena berkaca dari pengalaman hampir semua Ohoi di kabupaten Malra semuanya ribut, terkecuali Ohoirenan yang terletak di daratan Kei Besar Selatan Timur yang aman dan tentram.

“ Jadi desa/ohoi ohoirenan jadi barometer untuk ohoi/desa2- desa lain di Kabupaten Malra,” jelas Ulukyanan (PM.06)

Komentar

Belum Ada Komentar