Respon Kegelisaan Warga, DPRD Malra Jangan Lama di Luar Daerah
Sabtu, 07 Maret 2020
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

Respon Kegelisaan Warga, DPRD Malra Jangan Lama di Luar Daerah

Malra, Pelita Maluku.com – Kegelisahan publik atas wacana yang berkembang di Kabupaten Maluku Tenggara, tentang pembangunan jalan Trans Kei Besar, pernyataan Wakil Bupati Kabupaten Malra Petrus Beruatwarin M.Si, terkait Uji Kompetensi Pejabat Administrator yang dinilai cacat hukum, rencana Pemkab Malra berhutang sebesar Rp.250 Milyar dari BUMN, serta  hasil LAKIP yang mana Kabupaten Malra mendapat peringkat CC, perlu disikpai secara serius oleh Pemerintah Kabupaten Malra.

Namun sayangnya, langkah-langkah Pemerintah Kabupaten Malra dalam menjawab kegelisahan warga ini, berdasarkan hasil pantauan dan pengamatan yang dilakukan, belum ada respon sedikitpun. Demikian di Ungkapkan Wakil Ketua DPD KNPI Kabupaten Maluku Tenggara Hencie Balubun, S.Pd, kepada wartawan Sabtu (07/03/2020).

Belum ada langkah serius Pemkab Malra, membuat warga berharap agar DPRD sebagai penyambung lidah aspirasi rakyat dapat memperjuangkan kegelisahan yang dialami. Namun lagi-lagi harapan warga pupus, karena penghuni dewan yang terhormat itu, berada di luar daerah bersama.

Olehnya itu Balubun meminta, DPRD Kabupaten Malra untuk secepatnya kembali untuk menyelesaikan polimik yang terjadi di Kabupaten Malra.

Permintaan ini disampaikan Balubun, mengingat DPRD adalah wakil rakyat dan sesuai amanat Undang-Undang merupakan unsur dari penyelengaraan pemerintah daerah. Apalagi polimik itu sendiri keluar dari pihak eksekutif.

Balubun juga meminta, DPRD dapat memanggil Bupati dan Wakil Bupati serta tim baperjakat, guna memberikan penjelasan. Bila perlu DPRD Malra menggunakan hak Interpelasi, mengingat tingkat urgensitas dari polimik yang terjadi di Kabupaten Malra.

Selain itu Lanjut Balubun, DPRD sebagai bagian dari unsur pemerintah daerah, harus membangun komunikasi dengan Komisi ASN dan Gubernur Maluku untuk memberikan kejelasan, sehubungan Tes Uji Komptensi.

Olehnya itu warga di Kabupaten Malra diharapkan, untuk tidak membangun percakapan, guna menjaga stabilitas sambil mengawal proses yang nantinya dilakukan.” Pinta Balubun (PM.06) 

Komentar

Belum Ada Komentar